GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lukas Enembe Gugat KPK ke Praperadilan, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan, dan penyidikan, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dirinya. 
Minggu, 2 April 2023 - 20:20 WIB
Lukas Enembe
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Lebih lanjut diungkapkan, kata Petrus, permohonan praperadilan diajukan karena penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, dilakukan KPK, tanpa melalui proses penyidikan dan tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe sebagai saksi atau calon tersangka. 

“Sungguh ironis, suatu rangkaian tindakan yang dimaksudkan untuk membuat terang tentang adanya suatu tindak pidana, dan dengan itu ditemukan pelakunya, tidaklah dilakukan, bahkan dilawan oleh KPK yang merupakan bagian dari penegak hukum di Indonesia. Sangat jelas terlihat bahwa Bapak Lukas Enembe lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tanpa dapat terlebih dahulu dilakukan proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti, seperti pemeriksaan saksi-saksi dan atau bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP,” kata Petrus. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkannya, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka, harus dinyatakan tidak sah, karena tanpa bukti-bukti yang cukup. 

“Apalagi dalam pertimbangan Surat Perintah Penangkapan tanggal 5 September 2022 diyatakan bahwa “Laporan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan LKTPK-36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 1 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022, sehingga menjadi pertanyaan dan persoalan serius dan besar yaitu bagaimana mungkin dalam waktu singkat yang hanya tiga hari saja yaitu dari tanggal 1 Setptember 2022 membuat LKTPK (Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi) dalam tingkat Penyelidikan dan pada tanggal 5 September 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022,” tukas Petrus. 
 
Dengan jeda waktu yang hanya tiga hari yaitu dari tanggal 1 September 2022 sampai dengan 5 September 2022, Lukas Enembe mohon agar KPK dapat menunjukan atau memperlihatkan Bukti Permulaan tentang adanya tindak pidana yang dilakukan olehLukas Enembe, dengan menunjukan adanya bukti-bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Para Saksi yang dilakukan dalam jeda waktu antara tanggal 1 September 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022. 
“Dengan adanya uraian tersebut, kami berkesimpulan bahwa Penetapan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka tidak sah dan oleh karena itu mohon Hakim Praperadilan harus menyatakan Penetapan Bapak Lukas Enembe sebagai tersangka adalah tidak sah,” tukas Petrus. (ebs)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diduga Tak Tahan Lagi, Pasangan Kekasih Penumpang Taksi Online Berbuat Mesum di Mobil Viral

Diduga Tak Tahan Lagi, Pasangan Kekasih Penumpang Taksi Online Berbuat Mesum di Mobil Viral

Sopir taksi online mengalami pengalaman yang tidak mengenakkan karena mendapatkan penumpang berbuat mesum di dalam mobilnya. Videonya viral di media sosial
Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-23 Tak Akan Tampil di Asian Games 2026

Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia U-23 Tak Akan Tampil di Asian Games 2026

Timnas Indonesia U-23 dikabarkan tak akan tampil di ajang Asian Games 2026 setelah gagal lolos ke Piala Asia U-23 2026. Kabar tersebut ramai diberitakan media -
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel yang Tewaskan Dua Orang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap kronologi peristiwa penembakan pesawat PK-SNR rute Tanah Merah-Danowage/Koroway Batu milik PT Smart Aviation.
Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kemenko Polkam Beri Penghargaan Terbaik IIPP 2025 ke PKS, Kholid: Kami Maknai sebagai Pengakuan Kinerja Kader

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berikan penghargaan terbaik capaian Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 ke PKS
Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Bikin Tersingkir dari Coppa Italia, Ini Alasan Antonio Conte Ngamuk ke Wasit Napoli Vs Como

Gol penalti Martin Baturina sempat membawa Napoli unggul, namun gol Como Antonio Vergara menyamakan kedudukan di awal babak kedua.
Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal Polemik Lahan Bendungan Jenelata, BAM DPR Dorong untuk Mediasi hingga Utamakan Solusi Non-Litigasi

Ihwal polemik lahan seluas 39 hektar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Bendungan Jenelata masih hangat dibicang

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT