News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR PNS Mulai Cair Besok Siap-siap Cek Rekening Anda, Pegawai Swasta kapan?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI-Polri dan pensiunan pada Selasa (4/4/2023) besok, ini kata Sri Mulayni
Senin, 3 April 2023 - 11:52 WIB
Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • Freepik/skata

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada Selasa (4/4/2023) besok. 

Pencairan THR juga akan mulai dilakukan Kemenkeu besok kepada TNI, Polri, dan pensiunan. Pemberian THR itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan THR untuk PNS dicairkan pada periode H-10 Idulfitri.

Pernyataan tersebut dia sampaikan saat menyelenggarakan konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Untuk pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," kata dia.

Ia menyampaikan, THR untuk PNS, TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional//umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi Instansi Pemerintah Daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani.

Sementara untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Komponen THR tersebut sama seperti tahun 2022. Bendahara Negara pun mengungkap alasan THR tak diberikan 100 persen. Yakni ada faktor ketidakpastian global di tahun 2023.

"Masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ucapnya.

Berikut daftar ASN dan pensiunan yang mendapatkan THR 2023, antara lain:

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, dan guru ASND tamsil 527.000 orang.

3. Pensiunan dan penerima pensiun 2,9 juta orang.

Kapan Pencairan THR untuk Karyawan Swasta?

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengumumkan aturan pemberian THR bagi karyawan swasta lewat Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. 

Kemudian diberikan juga kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Paling lambat H-7 Lebaran 

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini. 

Jika melihat kalender masehi itu artinya THR bagi karyawan swasta dicairkan sekitar tanggal 15 April 2023.

"Kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan secara daring, Selasa (28/3/2023). 

Sebagaimana telah diatur dalam surat edaran di atas yang baru dia terbitkan pada Senin (28/3/2023). Pemberian THR, wajib dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. 

Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Pasal 8 dan Pasal 9. 

Lebih detailnya diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Tidak boleh dicicil 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida Fauziyah perusahaan swasta tidak boleh menyicil THR. Perusahaan swasta harus membayarkan THR secara penuh.

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida. (muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026: 22 Poin Victoria Danchak Gagal Selamatkan IBK Altos dari Kekalahan atas Hi Pass

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026: 22 Poin Victoria Danchak Gagal Selamatkan IBK Altos dari Kekalahan atas Hi Pass

Top Skor Pertandingan KOVO Cup 2026 laga semifinal kedua yang mempertemukan Hi Pass menghadapi IBK Altos Sabtu 17 Oktober.
Daftar Kebutuhan Utama Saat Melakukan Ibadah Umrah

Daftar Kebutuhan Utama Saat Melakukan Ibadah Umrah

Haji dan umrah adalah dua ibadah suci yang memiliki makna mendalam dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT
Di Depan Media Australia, Mathew Baker Ungkap Alasan Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Socceroos

Di Depan Media Australia, Mathew Baker Ungkap Alasan Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Socceroos

Mathew Baker mengungkap pilihan membela Timnas Indonesia ketimbang Australia. Meski mencintai kedua negara, ia berambisi mengalahkan Australia bersama Garuda.
Igor Tolic Sudah Kantongi Kekuatan Persik Kediri, Ada Sosok yang Diwaspadai Persib

Igor Tolic Sudah Kantongi Kekuatan Persik Kediri, Ada Sosok yang Diwaspadai Persib

Jelang Persib vs Persik Kediri di Si Jalak Harupat, Igor Tolic juga menyoroti kekuatan tim tamu dan mewaspadai Sergio Castel yang pernah membela Maung Bandung.
3 Drakor Populer Oktober 2026 dengan Cerita Seru, dari Medis hingga Romansa

3 Drakor Populer Oktober 2026 dengan Cerita Seru, dari Medis hingga Romansa

Drakor Populer Oktober 2026 hadir dengan cerita seru dari thriller medis hingga romansa fantasi. Ada Doctor X: Mafia in White dan 2 drama menarik lainnya.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Penataan Tambang Emas Buol

Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Penataan Tambang Emas Buol

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mendorong penataan tambang emas di Buol melalui IPR agar warga memperoleh manfaat ekonomi dengan menjaga kelestarian lingkungan.

Trending

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Dalam Semalam, Polisi Tangkap Dua Kades Terkait Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengamankan dua kepala desa dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat.
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang imbas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Selengkapnya

Viral