News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP Disebut Tidak Melanggar Pidana, Tapi Mirip Muatan Kampanye

Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. 
Kamis, 6 April 2023 - 12:58 WIB
Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye
Sumber :
  • Twitter @PartaiSocmed

Jakarta, tvOnenews.com - Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai tidak terdapat pelanggaran terkait peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya memandang terdapat potensi pelanggaran, terlebih terjadi di tempat ibadah.

"Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu," ujar Rahmat di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dia menjelaskan dalam tahapan kampanye pemilu terdapat larangan. Salah satunya ialah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu.

Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. Dok: Langgeng Puji/tvOne

Meski demikian, Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

"Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," jelasnya.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah partai politik peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Namun, berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tambahnya.

Menurut Bagja, dengan pertimbangan tersebut peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP itu tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dia mengatakan Said Abdullah belum diputuskan sebagai kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024.

"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD atau presiden dan wakil presiden," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Pelanggaran Hingga Insiden Keracunan di SMKN 6 Semarang, Kepala BGN Copot Ratusan Kepala SPPG

Buntut Pelanggaran Hingga Insiden Keracunan di SMKN 6 Semarang, Kepala BGN Copot Ratusan Kepala SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mencopot ratusan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka jaga kualitas pelaksanaan Program MBG 
Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Prabowo Dukung PPHN Jadi Arah Lintas Pemerintahan, Soroti Maraknya Korupsi Kepala Daerah

Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa Presiden berpandangan PPHN harus menjadi acuan jangka panjang bagi pemerintahan dalam menjalankan pembangunan nasional.
KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK Nilai Stabilitas Keuangan RI Terjaga, Tapi Purbaya Ingatkan Tekanan Global Masih Tinggi

KSSK memastikan sistem keuangan Indonesia tetap stabil pada kuartal II-2026. Namun, Purbaya mengingatkan risiko global masih tinggi akibat geopolitik, energi, dan arus modal.
Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Cek Cara Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs Vietnam di Piala AFF 2026 Malam Ini, Jangan Takut Ilegal dan Gratis Tanpa VPN

Kabar baik bagi para pencinta sepak bola Tanah Air, pertandingan Timnas Indonesia melawan Vietnam dapat disaksikan secara legal melalui siaran televisi nasional maupun platform streaming resmi tanpa menggunakan VPN dan gratis.
Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca terkait deteksi Bibit Siklon Tropis 94W yang muncul di kawasan Laut Filipina. 
Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Dosa Besar Bek Kiri Vietnam Doan Van Hau pada Timnas Indonesia

Nama Doan Van Hau dalam beberapa hari menjadi sorotan para suporter Indonesia. Sebab, aksi bek kiri Vietnam itu kerap membahayakan para pemain Timnas Indonesia.

Trending

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link Video Viral “Yang Wes Yang” Tersebar Luas: Polisi Telusuri Penyebar

Link video viral “Yank Wes Yank” ramai diperbincangkan di media sosial. Seorang pelajar SMK muncul memberi klarifikasi dan meminta maaf tersebarnya
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad Sepekan Penuh: Elkan Baggott Main Rutin di Klub Baru Hingga Kevin Diks Pakai Ban Kapten 

Timnas Indonesia abroad memang berkurang jauh setelah masifnya pemain yang bergabung dengan klub Super League seperti Sandy Walsh dan Ragnar Oratmangoen ke Persib Bandung serta Tim Geypens ke Bali United. 
Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV Lagi Marah Besar ke Ruben Onsu Viral, Sarwendah Akhirnya Ungkap Pemicu yang Sebenarnya

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Sarwendah sedang marah kepada Ruben Onsu masih menjadi perbincangan setelah cuplikan tersebut diungkap oleh pihak mantan suaminya.
Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak Tahan Lagi, Sarwendah Akhirnya Bongkar Kejadian Sebenarnya di Balik Rekaman CCTV Marah Besar ke Ruben Onsu

Tak tahan lagi, Sarwendah akhirnya bongkar kejadian sebenarnya di balik rekaman CCTV marah besar ke Ruben Onsu yang jadi penyebab keretakan rumah tangganya.
Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Motif Nenek di Cakung Dirampok Tetangganya Sendiri Diungkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita paruh baya berinisial H (61) mendatangi Polsek Cakung dengan kondisi mulut dilakban dan masih memakai mukena.
Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Diserbu Hujatan, Denny Sumargo Bongkar Alasan Sebenarnya Mengundang Sarwendah ke Podcast

Konten podcast Denny Sumargo bersama Sarwendah masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Netizen turut mempertanyakan mengapa mengundang mantan istri Ruben Onsu itu.
Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

Terungkap! 3 Fakta KMP Mutiara Sentosa 2, Kapal Eks Jepang Berusia 34 Tahun yang Ludes Terbakar di Madura

KMP Mutiara Sentosa 2 yang terbakar di perairan Madura ternyata merupakan kapal eks Jepang berusia 34 tahun. Berikut riwayat, spesifikasi, dan rekam
Selengkapnya

Viral