Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP Disebut Tidak Melanggar Pidana, Tapi Mirip Muatan Kampanye
- Twitter @PartaiSocmed
![]()
Pemberian amplop uang berlogo PDIP disebut tidak melanggar pidana, tapi mirip muatan kampanye. Dok: Langgeng Puji/tvOne
Oleh karena itu, Bagja mengatakan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop uang berlogo PDIP yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
"Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang," tambah dia.
Soal Pemberian Amplop Uang Berlogo PDIP, Said Abdullah: Itu Zakat!
Soal pemberian amplop uang berlogo PDIP, Said Abdullah mengatakan itu zakat. Jumlah uang di dalam amplop itu diketahui sebesar Rp300 ribu.
Pada amplop itu terdapat dua nama kader PDIP, yaitu Achmad Fauzi sebagai Ketua DPC PDIP Sumenep 2019-2024 dan Bupati Sumenep Madura 2021-2024.
Lalu, Said Abdullah sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Plt. Ketua DPD PDIP Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Said membantah melakukan praktik politik uang. Dia mengaku sedang membagikan zakat mal.
“Saya bersama para pengurus cabang PDIP se-Madura memang rutin membagikan sembako dan uang kepada warga fakir miskin. Uang itu saya niatkan sebagai zakat mal,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Senin (26/3/2023) lalu.
Dia menjelaskan uang yang dibagikan itu berasal dari uang reses anggota DPR yang diterimanya. Selain itu, dia menganggap wajar sebagai seorang muslim membagikan zakat mal.
Said menjelaskan alasan amplop yang dibagikan terdapat logo PDIP karena sebagai bukti gotong royong dari kader PDIP.
Menurutnya, apa yang dilakukan olehnya dan kader PDIP yang lain bukan bagian dari kampanye.
“Dan kegiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan digiring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” tutur Said. (lpk/saa/nsi)
Load more