News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bengkalis Ditahan 4 Tahun di Rutan Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru selama empat tahun.
Jumat, 22 Oktober 2021 - 21:32 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Pada hari Jumat (22/10), Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, terhadap Amril dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril.

Adapun alasan kasasi, jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.(ant/put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geram Diprank Kebakaran, Damkar Laporkan Pelaku Diduga Debt Collector Pinjol ke Polisi

Geram Diprank Kebakaran, Damkar Laporkan Pelaku Diduga Debt Collector Pinjol ke Polisi

Insiden bermula saat petugas menerima informasi adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman pada Kamis (23/4) sore
Berkaca dari Kasus Fadly Alberto, Kurniawan Dwi Yulianto Buat Aturan Khusus demi Jaga Skuad Timnas Indonesia U-17

Berkaca dari Kasus Fadly Alberto, Kurniawan Dwi Yulianto Buat Aturan Khusus demi Jaga Skuad Timnas Indonesia U-17

Kasus yang melibatkan Fadly Alberto di ajang EPA U-20 menjadi titik balik bagi Kurniawan Dwi Yulianto dalam membina pemain muda Timnas Indonesia U-17 selama TC.
Fakta Baru Dua ART Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih di Bawah Umur

Fakta Baru Dua ART Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Benhil, Korban Tewas Ternyata Masih di Bawah Umur

Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam tragedi dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang melompat dari lantai 4 kos majikan di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Megawati Hangestri Gigit Jari, Ko Hee-jin Mulai Lirik Pevoli China untuk Red Sparks Musim Depan

Megawati Hangestri Gigit Jari, Ko Hee-jin Mulai Lirik Pevoli China untuk Red Sparks Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri kembali ke V-League terancam usai klub Korea mulai ragu dengan kondisinya, hingga Ko Hee-jin dikabarkan lirik pevoli China. Simak kabar lengkapnya!
Tragis! Pemotor Tewas Setelah Terlindas Truk di Jalan Raya Nganjuk - Surabaya

Tragis! Pemotor Tewas Setelah Terlindas Truk di Jalan Raya Nganjuk - Surabaya

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Nganjuk-Surabaya, Desa Kedungejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (24/4/2026) sore. 
Harga emas UBS-Antam-Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Fluktuatif

Harga emas UBS-Antam-Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Fluktuatif

Harga emas di laman Sahabat Pegadaian, Jakarta, Sabtu pukul 07.48 WIB, menunjukkan untuk produk emas dari UBS naik ke Rp2.872.000, dari Galeri24 turun ke Rp2.810.000, sementara produk Antam stabil di Rp2.918.000 per gram

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Selengkapnya

Viral