LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Sumber :
  • Antara

Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bengkalis Ditahan 4 Tahun di Rutan Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru selama empat tahun.

Jumat, 22 Oktober 2021 - 21:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Pada hari Jumat (22/10), Leo Sukoto Manalu selaku jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Amril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Selain itu, terhadap Amril dibebankan juga untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan putusan MA RI Nomor: 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 jo. putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020.

Sebelumnya, KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap Amril.

Adapun alasan kasasi, jaksa memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia terbukti secara bertahap menerima uang Rp5,2 miliar agar PT Citra Gading Asritama mengerjakan proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau.(ant/put)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PAN Tegaskan Tak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo: Langsung Jalan!

PAN Tegaskan Tak Ada Tim Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo: Langsung Jalan!

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan tidak ada tim transisi perpindahan pemerintahan Presiden Jokowi ke pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Ini Jeratan Pasal yang Mengancam Konten Kreator TikTok Video Viral Penistaan Agama

Ini Jeratan Pasal yang Mengancam Konten Kreator TikTok Video Viral Penistaan Agama

Galih Naufal Aji Prakoso selaku konten kreator TikTok ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menjadi pelaku video penistaan agama.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online di 2023

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online di 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa jumlah kasus judi online di Indonesia meningkat sejak tahun 2017 hingga 2024.
Konten Kreator TikTok Penistaan Agama Ditahan Polda Metro Jaya Meski Buat Video Minta Maaf

Konten Kreator TikTok Penistaan Agama Ditahan Polda Metro Jaya Meski Buat Video Minta Maaf

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan menahan Galih Naufal Aji Prakoso.
Jika Messi Punya Bodyguard De Paul, Marselino Ferdinan Dikawal Pemain Sangar Ini di Timnas Indonesia: Langsung Tantang Lawan

Jika Messi Punya Bodyguard De Paul, Marselino Ferdinan Dikawal Pemain Sangar Ini di Timnas Indonesia: Langsung Tantang Lawan

Marselino Ferdinan sempat mendapat gangguan dari pemain Yordania U23 saat hendak melakukan penalti. Namun sosok pemain sangar ini tiba-tiba datang dan menghalau
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama Publikasi dan Edukasi Masyarakat

PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial.
Trending
Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 Dapat Amunisi Tambahan Usai Nathan Tjoe-A-On Tinggalkan Skuad Asuhan Shin Tae-yong

Timnas Indonesia U-23 menerima kabar baik dengan adanya amunisi tambahan jelang menghadapi Korea Selatan U-23 meski Nathan Tjoe-A-On telah meninggalkan skuad.
Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 Dapat 3 Kabar Baik Jelang Laga Kontra Korea Selatan, Mulai dari Amunisi Baru hingga Status Nathan

Timnas Indonesia U-23 mendapat tiga kabar baik sekaligus jelang laga melawan Korea Selatan U-23 pada babak perempat final Piala Asia U-23.
Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Betapa Bersyukurnya Media Asing Ini, Negaranya Tak Satu Grup dengan Timnas Indonesia U23, Jujur Akui jika Bertemu...

Begini pendapat media asing yang bersyukur negaranya tidak satu grup dengan Timnas Indonesia U23 di Piala Asia U23 2024, jujur akui kehebatan Timnas Indonesia.
Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Bak Bumi dan Langit, Ini Perbandingan Gaji 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia: Ternyata Main Abroad Gajinya Cuma Satu Digit

Dari mulai dianggap jalan pintas peningkatan prestasi sepak bola hingga pamor pemain abroad melekat pada para pemain naturalisasi keturunan Indonesia ini. 
Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong Bisa Bernapas Lega soal Pengganti Nathan Tjoe-A-On untuk Hadapi Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Ada sebuah solusi yang bisa ditempuh Shin Tae-yong untuk menutupi ketiadaan Nathan Tjoe-A-On saat timnas Indonesia U-23 hadapi Korea Selatan di perempat final.
Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Setiap Shalat Cuma Baca Surat Pendek yang sama Berulang-ulang Memangnya Boleh dan Tetap Sah? Ternyata Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan tentang sah atau boleh tidaknya membaca satu surat pendek yang sama berulang-ulang dalam ibadah shalat. Begini penjelasannya
Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Diremehkan Karena Masuk Draft Try Out Kuota Asia V-League, Yolla Yuliana Justru Dapat Sorotan Media Korea Selatan

Yolla Yuliana mengungkapkan persiapannya untuk menarik hati calon klub V-League demi merekrutnya. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya