LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Putusan Sidang Anak AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini di PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) secara terbuka untuk umum

Senin, 10 April 2023 - 08:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), akan dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4/2023).

Menurut Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sesuai agenda sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Staf Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Nantinya akan ada pembatasan pengunjung sidang, meski sidang dilaksanakan secara terbuka. Jumlah pengunjung hanya dibatasi sebanyak 20 orang, karena ruang sidang anak yang terbatas yang hanya berukuran 6x10 meter persegi.

 

Baca Juga :

 

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa yang berstatus sebagai anak, dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan.  Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

 "Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ant/mii)

 


 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kekerasan di Dunia Pendidikan Terulang Lagi, Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior

Kekerasan di Dunia Pendidikan Terulang Lagi, Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior

Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng, lantaran terjadi kembali kasus penganiayaan di dunia kampus di Jakarta.
Jokowi Pastikan Ekosistem Kendaraan Listrik Segera Terbentuk di Indonesia

Jokowi Pastikan Ekosistem Kendaraan Listrik Segera Terbentuk di Indonesia

Presiden Jokowi menyatakan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle) Indonesia segera terbentuk seiring dengan dimulainya produksi pabrik industri baterai.
Ribut soal Susunan Kabinet, Jokowi Bilang Begini

Ribut soal Susunan Kabinet, Jokowi Bilang Begini

Ramainya isu struktur kabinet pemerintahan baru mencuat hingga menuai beberapa komentar dari berbagai kalangan, termasuk Presiden RI, Jokowi ke awak media.
Kronologi Lengkap Pria Habisi PSK di Bali yang Dipesannya Lewan MiChat, Ternyata Gara-gara Ini

Kronologi Lengkap Pria Habisi PSK di Bali yang Dipesannya Lewan MiChat, Ternyata Gara-gara Ini

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi membeberkan kronologi lengkap pembunuhan PSK di Bali. Pelaku bernama Amrin Al-Rasyid Pane nekat membunuh RA.
Menilik Kekuatan Guinea: Ada 16 Pemain Main di Eropa, Satu Jadi Juru Gedor Andalan Olympiakos

Menilik Kekuatan Guinea: Ada 16 Pemain Main di Eropa, Satu Jadi Juru Gedor Andalan Olympiakos

Menilik Kekuatan Guinea yang akan menjadi lawan Timnas Indonesia U-23 untuk ke Olimpiade Paris. Ada 16 pemain Guinea yang bermain di Eropa, bahkan di Olympiakos
Kenapa Harus di Gua Hira Nabi Muhammad SAW Mendapatkan Wahyu yang Pertama? Buya Yahya Katakan karena Ini...

Kenapa Harus di Gua Hira Nabi Muhammad SAW Mendapatkan Wahyu yang Pertama? Buya Yahya Katakan karena Ini...

Pendakwah, Buya Yahya memberikan jawaban alasan Nabi Muhammad SAW harus memilih Gua Hira sebagai tempat yang tepat untuk beliau dapat wahyu dari Allah SWT.
Trending
Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Timnas Indonesia U-23 kalah, Shin Tae-yong Terima Kabar Pahit Jelang Laga Playoff Olimpiade Paris Kontra Guinea

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, menerima kabar pahit jelang pertandingan playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea.
Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Media Asing Ini Tiba-tiba Bilang Timnas Indonesia U23 Kacaukan Piala Asia U23 2024 dan Harus Dihukum gara-gara...

Tiba-tiba saja media asing asal Vietnam memberikan komentar tajam tentang Timnas Indonesia U23 yang dianggap mengacaukan Piala Asia U23 2024 dan layak dihukum.
Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Erick Thohir Sudah Sindir Halus, Marselino Ferdinan Harusnya Sadar Timnas Indonesia U-23 Bukan Main 2 Orang Saja

Timnas Indonesia U-23 menyelesaikan Piala Asia U-23 di urutan keempat setelah kalah dari Irak. 
Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

Reaksi FIFA usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Nathan Tjoe-A-On Ikut Disinggung

FIFA ikut memberitakan kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Irak U-23 pada duel perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024.
Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

Shin Tae-yong Ngamuk di Piala Asia U-23 2024, Netizen Korea Selatan Menilai Kalau Timnas Indonesia U-23…

suporter Korea Selatan melihat VAR laga Timnas Indonesia U-23 lawan Uzbekistan. Shin Tae-yong ngamuk jelang laga hadapi Irak menjadi berita Bola terpopuler
Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 Dapatkan Amunisi Baru Sebelum Hadapi Guinea dalam Duel Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 bakal mendapatkan amunisi baru sebelum hadapi Guinea dalam duel playoff Olimpiade Paris 2024 yang akan digelar Kamis (9/5) mendatang.
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kekalahan Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23, Sinyal Butuh Banyak Pemain Keturunan?

Shin Tae-yong Bongkar Biang Kekalahan Timnas Indonesia vs Irak di Piala Asia U-23, Sinyal Butuh Banyak Pemain Keturunan?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong menilai perbedaan kedalaman skuad jadi faktor kunci kemenangan Irak di perebutan juara ketiga Piala Asia U-23 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Perempuan Bicara
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Telusur
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya