News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Sidang Anak AG Akan Dibacakan Secara Terbuka Hari Ini di PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) secara terbuka untuk umum
Senin, 10 April 2023 - 08:48 WIB
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan Anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17), akan dibacakan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4/2023).

Menurut Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sesuai agenda sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," kata Staf Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Nantinya akan ada pembatasan pengunjung sidang, meski sidang dilaksanakan secara terbuka. Jumlah pengunjung hanya dibatasi sebanyak 20 orang, karena ruang sidang anak yang terbatas yang hanya berukuran 6x10 meter persegi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

"Itu sudah termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," papanya.

Dalam kondisi keterbatasan kapasitas ruangan sidang itu, kata dia, maka bagi peliput atau penyiar (wartawan) pada sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan.

"Hal ini mengacu pada Pasal 61 ayat 2 Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak dan pedoman penyiaran ramah anak dari Dewan Pers bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa yang berstatus sebagai anak, dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan.  Menurutnya pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

 "Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan bahwa sidang perkara tertuang dalam Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (ant/mii)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Asian Para Games 2026, Senin 19 Oktober: Kontingen Indonesia Langsung Incar Medali Emas Pertama

Jadwal Asian Para Games 2026, Senin 19 Oktober: Kontingen Indonesia Langsung Incar Medali Emas Pertama

Jadwal Asian Para Games 2026 hari ini, Senin (19/10/2026). Sejumlah atlet Indonesia akan unjuk gigi, dan bahkan beberapa di antaranya akan langsung membidik medali emas.
Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Kembali Tempel Inter Milan usai Libas Juventus, AC Milan Masuk 4 Besar

Klasemen Liga Italia 2026-2027: Lazio Kembali Tempel Inter Milan usai Libas Juventus, AC Milan Masuk 4 Besar

Lazio berhasil menempel Inter Milan di puncak klasemen sementara Liga Italia 2026-2027 berkat kemenangan telak atas Juventus. Sedangkan AC Milan sukses masuk ke empat besar.
5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026

5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026

Berikut 5 titik lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin 19 Oktober 2026. Cek jam buka hingga persyaratan yang harus dibawa.
10 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 Bahasa Inggris, Referensi Caption Media Sosial

10 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 Bahasa Inggris, Referensi Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan Hari Santri Nasional 2026 bahasa Inggris, jadikan referensi caption media sosial.
Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

PPI merilis studi terbaru yang menempatkan Dedi Mulyadi (KDM) ungguli Gibran Rakabuming Raka dan AHY dalam simulasi elektabilitas Cawapres untuk Pilpres 2029.
Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027 usai KOVO Cup: Pembuktian Megawati Hangestri Cs Usai Terseok di Pramusim

Jadwal Liga Voli Korea 2026-2027 usai KOVO Cup: Pembuktian Megawati Hangestri Cs Usai Terseok di Pramusim

Jadwal voli usai KOVO Cup 2026, di mana Megawati Hangestri dan para rivalnya akan kembali unjuk gigi di Liga Voli Korea 2026-2027. Liga utama akan berlangsung mulai akhir Oktober mendatang.

Trending

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Apa Motif Di Balik Penembakan Bharatu Valdo oleh Sesama Polisi? Tubuh Korban Penuh Luka Sangkur

Apa Motif Di Balik Penembakan Bharatu Valdo oleh Sesama Polisi? Tubuh Korban Penuh Luka Sangkur

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo di Mako Polairud Tangerang Selatan (Tangsel), menyisakan duka mendalam sekaligus tanya besar bagi keluarga. 
Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Kubu Jepang jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik dari Kubu Jepang jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia mendapat kabar menggembirakan jelang Piala Asia 2027. Ayase Ueda, ujung tombak Jepang yang berada satu grup dengan Skuad Garuda, harus absen.
Serahkan Diri ke Polsek, Pemuda di Brebes Mengaku Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Serahkan Diri ke Polsek, Pemuda di Brebes Mengaku Bunuh dan Mutilasi Ayah Kandung

Pemuda berinisial HS menyerahkan diri ke kantor polisi. Ia mengaku telah membunuh hingga mutilasi ayah kandung sendiri akibat kesal korban tidak pernah bekerja.
Darurat Karhutla: Pemerintah Ungkap Ribuan Penerbangan Terdampak

Darurat Karhutla: Pemerintah Ungkap Ribuan Penerbangan Terdampak

Kondisi penerbangan nasional saat ini tengah berada dalam tekanan berat menyusul meluasnya kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Selengkapnya

Viral