Ingat Lagi! Sejarah Kasus Korupsi Hambalang yang Menjerat Anas Urbaningrum Selama 8 Tahun
- Antara/Wahyu Putro A
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebutkan bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).
Melansir dari VIVA, Anas Urbaningrum adalah terpidana kasus korupsi Hambalang yang telah menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum dipenjara selama 8 tahun. Selain itu ia juga harus membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.
Kilas Balik Kasus Hambalang Anas Urbaningrum
![]()
Mengutip dari BBC, Anas didakwa karena menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah termasuk Hambalang dengan nilai Rp116,8 miliar dan US$5,26 juta yang disidang pada awal 2014.
Dalam sidang tersebut, Anas diketahui juga mendapatkan dua kendaraan yang diperkirakan senilai Rp670 juta dan Rp735 juta.
Anas Urbaningrum terbukti melakukan tindak pencucian uang karena membeli rumah di Jakarta. Ia juga terbukti membeli sepetak lahan di Yogyakarta dengan nilai Rp20,8 miliar. Anas juga terbukti menyamarkan asetnya berupa tambang di Kalimantan Timur.
Dalam putusan majelis hakim mengungkapkan uang yang didapatkannya disimpan sebagian di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan di posisi Ketua Demokrat.
Anas berkali-kali membantah mendapatkan hadiah uang, barang dan fasilitas Rp116,8 miliar dan US$5,26 juta. Dia juga menegaskan bahwa dirinya merupakan korban.
Keterlibatan anas dalam kasus korupsi Hambalang terungkap karena kesaksian mantan bendaharan Partai Demokrat, muhammad Nazaruddin.
![]()
Nazaruddin yang terpidana kasus korupsi juga mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek itu digunakan untuk pemenangan Anas di Kongres Demokrat yang saat itu digelar di Bandung pada 2010 lalu.
Atas pengakuannya itu, KPK melakukan penyelidikan aliram dana proyek Hambalangpada 2012 lalu.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan dia tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Di sidang kasus Anas Urbaningrum, sejumlah saksi mengatakan nama-nama petinggi Partai Demokrat yang ikut terlibat dalam aliran dana Nazaruddin. Namun hal itu dibantah oleh Anas Urbaningrum.
Dikalangan aktivis anti korupsi juga sempat meminta KPK untuk menindaklanjuti fakta-fakta baru yang diungkap selama sidang Anas Urbaningrum.
Load more