GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Jokowi Teken PP agar KPK Dapat Lelang Barang Sitaan Sejak Penyidikan

Presiden Joko Widodo menandatangani PP No 105 tahun 2021, tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senin, 25 Oktober 2021 - 18:55 WIB
Presiden Jokowi Teken PP agar KPK Dapat Lelang Barang Sitaan Sejak Penyidikan
Sumber :
  • antara

Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 105 tahun 2021, tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga KPK dapat melakukan lelang sejak tahap penyidikan. Hal tersebut diatur dalam pasal 3 PP No 105 tahun 2021 yaitu "Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan".

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Benda sitaan yang dapat dilelang sejak tahap penyidikan harus memenuhi kriteria (1) lekas rusak; (2) membahayakan; atau (3) biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1. Namun bila benda sitaan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka dikecualikan untuk dilelang.

Untuk melelang barang sitaan sejak tahap penyidikan atau penuntutan, PP mengatur ada persetujuan dari tersangka atau kuasanya (pasal 5 ayat 1). Dalam penjelasaannya disebutkan bahwa PP tersebut merupakan pemenuhan amanat Undang-undang No 19 tahun 2019, yaitu agar tidak terjadi kekosongan hukum sekaligus dapat mendukung strategi nasional pemberantasan korupsi.

"Selain itu, secara sosiologis pengaturan lelang benda sitaan KPK menjadi kebutuhan yang mendesak dalam upaya menghindari adanya kerusakan atau penurunan nilai ekonomis benda sitaan dan/atau biaya penyimpanan benda sitaan yang dapat menjadi terlalu tinggi sehingga justru dapat merugikan kepentingan tersangka/terdakwa ataupun kepentingan negara," demikian disebutkan dalam bagian penjelasan PP. Karena itu dalam mengupayakan persetujuan tersangka atau kuasanya, penyidik atau penuntut umum perlu menjelaskan dengan baik bahwa tindakan lelang lebih menguntungkan kepentingan tersangka atau kepentingan negara.

"Hal ini karena pemeriksaan perkara biasanya berlangsung lama sedangkan kondisi benda sitaan mudah rusak sehingga nilainya mengalami penurunan. Selain itu biaya penyimpanan benda sitaan akan menjadi terlalu tinggi maka justru dapat membebani keuangan negara, dengan demikian lelang benda sitaan merupakan tindakan untuk menyelamatkan kepentingan tersangka dan kepentingan negara," demikan tertulis.

Dalam penjelasan PP disebutkan benda sitaan yang lekas rusak dan/atau benda yang secara ekonomis nilainya cepat turun, misalnya (1) barang elektronik tertentu; (2) obat-obatan yang memiliki kadaluarsa; atau (3) kendaraan mewah.
Sementara benda sitaan yang membahayakan, antara lain berupa bahan kimia dan benda sitaan yang biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi, antara lain (1) kendaraan bermotor (2) alat angkut lainnya; (3) perhiasan/logam mulia/batu mulia; (4) alat berat; (5) hewan ternak/peliharaan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Madura United Masih Harap-harap Cemas, Dihantui Jurang Degaradasi Usai Gagal Taklukkan Bhayangkara FC

Hanya butuh satu kemenangan lagi untuk bertahan di musim depan, Madura United kalah dengan skor 3-1 dari Bhayangkara FC di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Senin (11/5/2026). 
Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal Pengelolaan Kebun Binatang Modern, Danny Gunalen: Harus Menyeimbangkan Konservasi, Animal Welfare dan Edukasi

Soal pengelolaan kebun binatang modern, CEO Faunaland Danny Gunalen menilai pentingnya membutuhkan keseimbangan antara konservasi, animal welfare, edukasi dan keberlanjutan operasional.
Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Kunjungi Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Menteri Agus Andrianto Tinjau Layanan Paspor

Dalam sidak tersebut, Menteri Agus meninjau langsung proses pembuatan paspor  dan berdialog dengan sejumlah pemohon untuk memastikan fasilitas yang tersedia sudah sesuai standar pelayanan yang ramah, nyaman, dan akuntabel.
Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak Besok, 12 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak besok, 12 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

KDM Heran dengan Pekerja Tambang Bogor: Hitungan 3 Ribu, yang Diajukan Malah 18 Ribu Orang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil sikap tegas terkait polemik jalur tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pria yang akrab disapa KDM ini dengan -
Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Sikapi Kekalahan Persija atas Persib, Eks Pemain Timnas Indonesia Bilang Begini soal Kerja Keras Macan Kemayoran

Pemain Arema FC atau eks bek Timnas Indonesia, Hansamu Yama mengapresiasi perjuangan Rizky Ridho cs meski hasil laga Persija Jakarta vs Persib Bandung skor 1-2.

Trending

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral