Jakarta, tvOnenews.com – Seorang ayah di Gresik, Jawa Timur tega menghabisi nyawa anaknya yang sedang tertidur. AK yang masih berusia 9 tahun tewas di tangan orang tuanya sendiri.
Diketahui pelaku menusuk korban yang sedang tertidur dengan menggunakan pisau pada 29 April 2023 lalu pukul 04.30 WIB. Kemudian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek setempat.
Sementara itu, istri dari pelaku (atau ibu korban) sebelumnya telah meninggalkan rumah setelah lebaran dengan alasan mengurus KTP di Surabaya.
Namun, sampai kejadian istri pelaku tidak kembali lagi dan keberadaannya belum diketahui hingga saat ini.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial MQA (29) terhadap anak kandungnya AK (9) yang menyebabkan anaknya tewas.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menuturkan kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena nasib tragis yang dialami sang anak yang harus tewas di tangan orang tuanya sendiri.
"Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 tahun karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri," tutur Nahar, Kamis (4/5/2023).
Nahar berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini dan pelaku dijerat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, kejadian ini sangat tragis mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya serta memiliki masa depan yang baik.
"Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait hal ini, Nahar mengatakan bahwa Tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Gresik terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan.
“Berdasarkan laporan dari Tim SAPA KemenPPPA, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Gresik bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur telah melakukan penjangkauan ke rumah keluarga pelaku. Namun, keluarga masih berduka dan tidak mendapatkan banyak informasi," kata Nahar.
Selain itu, Nahar menjelaskan bahwa UPTD PPA Gresik bersama UPTD PPA Provinsi Jawa Timur turut berziarah ke makam korban di Surabaya serta mengunjungi TKP kejadian di Gresik.
"Hingga saat ini, UPTD PPA Kabupaten Gresik terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Gresik dan memantau proses hukumnya,” tutur Nahar.
Sementara itu, terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, Nahar mengatakan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," ujarnya.
Selain itu, pidana juga ditambah sepertiga karena pelaku merupakan orang tua korban. (rpi/nsi)
Load more