Jakarta, tvonenews.com - Presiden RI, Joko Widodo telah menunjuk empat pejabat negara untuk mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat.
Diantaranya ialah Menko Polhukam, Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," kata Mahfud Md di Kantor Menko Polhukam, Jumat (5/5/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga berharap pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR tidak perlu memakan waktu yang lama untuk di sahkan menjadi sebuah undang-undang.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala Undang-Undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023. Mahfud menyampaikan surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.
Load more