News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 17 Tahun Penjara, Hakim Sebut Eks Kapolres Bukittinggi Rusak Kepercayaan Publik ke Polri

Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Menurut hakim perbuatannya bertentangan dalam pemberantasan narkoba
Rabu, 10 Mei 2023 - 14:06 WIB
Dody Prawiranegara
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

 

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dody dihukum atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih mengungkapkan, dalam memutuskan hukuman vonis untuk Dody, terdapat beberapa hal yang memberatkan.

Pertama, perbuatan Dody bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 


 

Kedua, Hakim Jon menyebut tindakan Dody Prawiranegara meresahkan banyak  masyarakat.

Kemudian, menurut Hakim, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Dody menjadi contoh dan ikut serta dalam memberantas peredaran narkotika.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika," ucap Hakim Jon.

"Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sambungnya.

Selain itu, hakim Jon juga menuturkan bahwa perbuatan AKBP Dody juga diyakini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pasalnya, dia terlibat peredaran narkotika dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Sebelumnya, Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dody dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu yang juga menyeret Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara elah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saudara Irfan Bachdim Diduga Terlibat, ‎Media Belanda Korek Lebih Dalam soal Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Saudara Irfan Bachdim Diduga Terlibat, ‎Media Belanda Korek Lebih Dalam soal Polemik Paspoortgate Pemain Timnas Indonesia

Media Belanda, Het Algemeen Dagblad (AD) menyoroti terkait keterlibatan sosok penting di balik polemik paspoortgate yang menghantam sejumlah pemain Timnas Indonesia di Eredivisie. 
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto memimpin langsung prosesi pemakaman Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal paspor tampaknya sudah meluas ke luar dari Liga Belanda. Setelah Dean James hingga Justin Hubner, dua pemain Timnas Indonesia berisiko dilarang main.
Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun.
Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Berikut daftar pemain free agent (FA) atau agen bebas yang berstatus Grade A untuk Liga Voli Korea musim 2026-2027. Salah satunya ada nama Yeum Hye-seon yang merupakan sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral