GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat, Mendagri Diminta Atensi 

Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.
Jumat, 12 Mei 2023 - 07:13 WIB
Pj Bupati Intan Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.

Pasalnya sampai saat ini setelah surat teguran Kemendagri keluar termasuk surat evaluasi dari Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Bupati Intan Jaya tidak kunjung mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana perintah surat Kemendagri dan Pemrov Papua Tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023.

Selain itu KASN juga melayangkan Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023.

Dan Surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah No 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.

"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5).

Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Menurut Yoakim, surat Kemendagri dan PJ. Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.

Bukan hanya itu, Pj Bupati Intan Jaya juga diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada Pemrov dan Kemendagri sebelum melakukan mutasi sebab ketentuan mutasi ASN tidak bisa dilakukan asal-asalan apalagi atas dasar kewenang-wenangan.

"Intinya Pj Bupati jangan juga arogan dengan mengabaikan Surat Teguran ini lalu menganggapnya normatif dan biasa-biasa saja padahal sudah melanggar sistem merit dan Regulasi tentang ASN," tegas Yoakim.

Jika demikian halnya lanjut dia,  Penjabat Bupati yang arogan dan menyalagunakan kewenangan melampaui kewenangannya perlu mendapat teguran sekali lagi dan sanksi keras supaya ada efek jera dan agar bisa menjadi pelajaran bagi panjabat daerah lain di Indonesia. 

"Jangan sampai ada preseden Pj Bupati bisa abai dengan teguran Kemendagri. Apalagi ini hanya Pj Bupati yang diangkat langsung Mendagri. Sebaiknya Kemendagri beri atensi khusus soal ini," tukasnya. 

Termasuk lanjut Yoakim, karena mendekati Pemilu 2024 Penjabat Bupati harus benar-benar netral dan tidak mempunya kepentingan politik Praktis. 

 "Kami mewakili ASN yang dimutasi meminta agar Mendagri beri teguran keras karena Pj Bupati Intan Jaya sudah lalai dan acuh tak acuh dengan rekomendasi atau surat teguran dari Kemendagri," pungkas Yoakim.

Sebelumnya diketahui bahwa baik Kemendagri, Pemrov Papua Tengah maupun KASN meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat kepentingan politik.

Adapun  pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KASN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka itu pula KASN  memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya untuk mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. 

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib  ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam hal ini PJ Bupati Intan Jaya. (mhs/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Miris! Balita 4 Tahun Berteriak Kelaparan Saat Dikunci di Kamar Kos Paman dan Bibinya

Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kota Surabaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh paman dan bibinya di sebuah kamar kos kawasan Bangkingan Timur. 
Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Terungkap! Ini Penyebab Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur

Pemadam kebakaran mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di pusat perbelanjaan, Mal Ciputra Cibubur, Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2026)
Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Satu-satunya Pemain Lokal di Jajaran Top Skor Liga 2, Winger Bekasi City Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?

Jadi satu-satunya pemain lokal di deretan top skor Liga 2, winger milik Bekasi City FC ini bisa dipertimbangkan oleh John Herdman untuk skuad Timnas Indonesia.
Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Baru Setengah Hari Jualan, Pedagang Burung Pipit Kantongi Rp17 Juta saat Hari Imlek

Pedagang burung pipit di Vihara Dharma Bhakti Jakarta Barat mengungkapkan bisa kantongi Rp17 juta dalam waktu setengah hari selama perayaan Hari Raya Imlek.
Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Singgung Isu Sandbagging saat Tes Pramusim F1 2026 di Bahrain, Charles Leclerc Curiga pada Mercedes yang Menurutnya...

Setelah tes pramusim F1 2026 pertama yang berlangsung di Bahrain telah berakhir, peta persaingan tim pada musim ini nampaknya masih sulit untuk diprediksi.
Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Kapan Shalat Tarawih Pertama Muhammadiyah, NU, Pemerintah Indonesia Dilakukan pada Ramadhan 2026? Catat Waktunya

Umat Islam di Indonesia menantikan pengumuman resmi penetapan 1 Ramadhan dari pemerintah melalui sidang isbat untuk menentukan kapan puasa dan shalat tarawih

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Mengenal Neraysho Kasanwirjo, Bek Belanda Bernama Jawa yang Disebut Calon Diaspora Timnas Indonesia

Siapa Neraysho Kasanwirjo? Bek Belanda bernama Jawa ini kerap disebut calon diaspora Timnas Indonesia. Seperti apa garis keturunan sang pemain serbabisa itu?
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT