News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pj Bupati Intan Jaya Abaikan Surat Teguran Kemendagri Terkait Mutasi Pejabat, Mendagri Diminta Atensi 

Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.
Jumat, 12 Mei 2023 - 07:13 WIB
Pj Bupati Intan Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pj Bupati Intan Jaya Apolos Bagau dinilai mengabaikan surat teguran Kementerian Dalam Negeri terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya yang menyalahi aturan.

Pasalnya sampai saat ini setelah surat teguran Kemendagri keluar termasuk surat evaluasi dari Pj Gubernur Papua Tengah, Pj Bupati Intan Jaya tidak kunjung mengambil langkah tindak lanjut sebagaimana perintah surat Kemendagri dan Pemrov Papua Tengah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui sebelumnya Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6.1759/Otda tertanggal 23 Maret 2023.

Selain itu KASN juga melayangkan Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023.

Dan Surat Pemerintah Provinsi Papua Tengah No 8001.3.3/305/ PPT tertanggal 20 Maret 2023 yang intinya meminta Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau untuk mengevaluasi kembali SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya yang menimbulkan polemik karena dianggap menabrak aturan.

"Entah kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari semua surat tersebut. Apa alasannya sehingga rekomendasi atau surat teguran tersebut dianggap angin lalu saja," ungkap ASN di Lingkungan Pemkab Intan Jaya Yoakim Mujizau kepada wartawan, Kamis (11/5).

Yoakim adalah salah seorang ASN yang dimutasi tanpa dasar aturan jelas dari sebelumnya Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Kampung menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. 

Menurut Yoakim, surat Kemendagri dan PJ. Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.

Bukan hanya itu, Pj Bupati Intan Jaya juga diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu pada Pemrov dan Kemendagri sebelum melakukan mutasi sebab ketentuan mutasi ASN tidak bisa dilakukan asal-asalan apalagi atas dasar kewenang-wenangan.

"Intinya Pj Bupati jangan juga arogan dengan mengabaikan Surat Teguran ini lalu menganggapnya normatif dan biasa-biasa saja padahal sudah melanggar sistem merit dan Regulasi tentang ASN," tegas Yoakim.

Jika demikian halnya lanjut dia,  Penjabat Bupati yang arogan dan menyalagunakan kewenangan melampaui kewenangannya perlu mendapat teguran sekali lagi dan sanksi keras supaya ada efek jera dan agar bisa menjadi pelajaran bagi panjabat daerah lain di Indonesia. 

"Jangan sampai ada preseden Pj Bupati bisa abai dengan teguran Kemendagri. Apalagi ini hanya Pj Bupati yang diangkat langsung Mendagri. Sebaiknya Kemendagri beri atensi khusus soal ini," tukasnya. 

Termasuk lanjut Yoakim, karena mendekati Pemilu 2024 Penjabat Bupati harus benar-benar netral dan tidak mempunya kepentingan politik Praktis. 

 "Kami mewakili ASN yang dimutasi meminta agar Mendagri beri teguran keras karena Pj Bupati Intan Jaya sudah lalai dan acuh tak acuh dengan rekomendasi atau surat teguran dari Kemendagri," pungkas Yoakim.

Sebelumnya diketahui bahwa baik Kemendagri, Pemrov Papua Tengah maupun KASN meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat kepentingan politik.

Adapun  pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tersebut dilakukan tanpa berkoordinasi dengan KASN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka itu pula KASN  memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya untuk mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN. 

Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib  ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang dalam hal ini PJ Bupati Intan Jaya. (mhs/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun langsung meninjau pengerukan Kanal Banjir Barat di segmen strategis Pintu Air Manggarai hingga Jalan Kyai Tapa (Roxy)
Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Inter Milan mulai bergerak lebih awal dalam menyusun kekuatan musim depan. Langkah yang diambil adalah memantau gelandang muda milik Como FC, Maximo Perrone.
Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro sukses mengamankan kemenangan 3-1 dengan skor 25-19, 25-19, 21-25, dan 25-23. Sementara Gresik Phonska cenderung mengandalkan momen
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merencakan penerbitan surat edaran (SE) agar anak muda di Jabar menikah sederhana ketimbang menggelar pesta pernikahan.
Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.
Inter Milan Ketiban Untung, Rekrutan Gagal dari Brasil Ini Banjir Tawaran dan Siap Dijual ke Klub Inggris Musim Panas Nanti

Inter Milan Ketiban Untung, Rekrutan Gagal dari Brasil Ini Banjir Tawaran dan Siap Dijual ke Klub Inggris Musim Panas Nanti

Masa depan Luis Henrique bersama Inter Milan mulai diselimuti ketidakpastian, Pemain asal Brasil itu dikabarkan masuk dalam daftar jual pada musim panas nanti.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Selengkapnya

Viral