GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Dua ASN Mahkamah Agung Delapan Tahun Penjara Kasus Suap Hakim Damyati dan Gazalbah

JPU KPK tuntut dua ASN Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
Kamis, 18 Mei 2023 - 00:16 WIB
Tangkapan layar - Terdakwa Desy Yustria (bawah) dan Nurmanto Akmal (atas) mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Kota Bandung
Sumber :
  • Antara

Bandung, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua aparat sipil negara (ASN) yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto pada sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu mengatakan dua terdakwa ASN Mahkamah Agung itu yakni Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir saat pembacaan tuntutan pada sidang tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan itu, terdakwa Desy Yustria yang terlebih dahulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa, dan selanjutnya tuntutan dibacakan oleh jaksa untuk terdakwa Nurmanto Akmal.

Terdakwa Desy Yustria dituntut oleh jaksa dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp21 juta.​​​​​​​

Desy dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, jaksa menuntut agar dihukum selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dan selanjutnya membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.

Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

tvonenews

Dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Adapun uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak penyuap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional

Dia mengatakan karhutla di Pulau Kalimantan terjadi beberapa wilayah hingga kondisinya semakin parah.
Tanggapi Budi Arie, Gerindra Tegaskan Belum Bahas Pemilu 2029

Tanggapi Budi Arie, Gerindra Tegaskan Belum Bahas Pemilu 2029

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menanggapi pernyataan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi soal kemungkinan percepatan Pemilu 2029. Dia
3 Shio Mendadak Hoki pada 26 Agustus 2026: Babi Paling Cuan

3 Shio Mendadak Hoki pada 26 Agustus 2026: Babi Paling Cuan

Ramalan keuangan shio 26 Agustus 2026, dan angka hoki 12 shio. Simak tiga shio yang mendadak cuan serta peluang finansial lainnya hari ini.
Viral Lukisan Mirip Teddy Indra Wijaya di Pintu KRL, KAI Commuter Beri Klarifikasi

Viral Lukisan Mirip Teddy Indra Wijaya di Pintu KRL, KAI Commuter Beri Klarifikasi

Video lukisan di pintu KRL yang disebut mirip Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya viral di media sosial. KAI Commuter pun angkat bicara dan menegaskan sosok.
Arteta Bikin Gabriel Martinelli Kecewa, Skuad Arsenal Ikut Tak Nyaman hingga Al Hilal Siapkan Tawaran

Arteta Bikin Gabriel Martinelli Kecewa, Skuad Arsenal Ikut Tak Nyaman hingga Al Hilal Siapkan Tawaran

Gabriel Martinelli kecewa dengan perlakuan Mikel Arteta di Arsenal. Skuad The Gunners disebut ikut tak nyaman, sementara Al Hilal makin serius mengejarnya.
Skandal Asmara Pegawai ATR/BPN Tuban Digrebek Suami di Kamar Kos: Daster Pink dan Celana Dalam jadi Barang Bukti

Skandal Asmara Pegawai ATR/BPN Tuban Digrebek Suami di Kamar Kos: Daster Pink dan Celana Dalam jadi Barang Bukti

Skandal asmara terlarang di lingkungan instansi pemerintahan kembali menghebohkan publik. Dua pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Tuban tak berkutik saat digrebek

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" Disebut-sebut Melekat dengan Jakarta Barat, Begini Respons Wali Kota

Stigma "Gotham City" disebut-sebut melekat dengan Jakarta Barat karena dinilai tidak aman seperti kota fiksi yang penuh kejahatan di DC Comics.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Cekikan Ekonomi Amerika ke Iran Makin Kencang, Ini Lima Sektor Baru yang Terkena Sanksi

Sanksi baru Amerika Serikat terhadap Iran berfokus pada lima sektor utama ekonomi negara tersebut, seperti penerbangan, pelayaran, teknologi, emas, dan aset digital, kata Menteri Keuangan AS Scott Bessent pada Senin (24/8).
Selengkapnya

Viral