KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Tersangka diduga menyalahgunakan sebagian dana yang diterimanya untuk keperluan personal, termasuk mendanai pesta pernikahan anggota keluarganya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa aliran dana tersebut terdeteksi digunakan pada tahun 2020.
“Sejumlah uang diduga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada November 2020,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7).
Selain untuk urusan pesta, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan dana sebesar Rp1,9 miliar untuk merenovasi hunian pribadi Ma'ruf yang terletak di wilayah Gandul, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, total uang gratifikasi yang dikantongi Ma'ruf selama masa pengabdiannya sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI diperkirakan menembus angka Rp37,8 miliar.
Perjalanan kasus ini bermula ketika lembaga antirasuah memulai penyidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Berselang beberapa hari, tepatnya 23 Juni 2025, KPK melakukan pemeriksaan saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka utama.
Nama Ma'ruf Cahyono secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
Hingga akhirnya pada Kamis (9/7), KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ma'ruf di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK demi memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. (ant/dpi)
Load more