News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Tahapan yang Akan Dilaksanakan Sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia, Ternyata...

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak lepas jadi sorotan publik, terutama sejak kasusnya mencuat pertama kali di skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Jumat, 19 Mei 2023 - 19:05 WIB
Tahapan hukuman mati Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Muhammad Bagas

Namun kini pasal 11 tersebut diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964. Kini hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati. 

Ada beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di antaranya: 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara. 
  • Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.
  • Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang. 
  • Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat. 
  • Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu. 
  • Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati. 

Selain pasal di atas diketahui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur mengenai hukuman mati. Diketahui Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati


Napi divonis hukuman mati, Ferdy Sambo, Freddy Budiman dan Amrozi. (kolase tvOnenews)

Pelaksanaan hukuman mati melalui proses yang panjang hingga terpidana akhirnya berhadapan dengan regu tembak. Untuk waktu pelaksanaan hukuman mati ini jaksa nantinya akan memberitahukan kepada terpidana terkait rencana hukuman mati.

Jika merujuk pada UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi. Namun jika terpidana hukuman mati adalah ibu hamil maka pelaksanaan eksekusi akan dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan. 

Sementara itu, diketahui bahwa hukuman mati bukanlah sebuah vonis yang bisa langsung dilaksanakan pasca sidang putusan. Menurut KUHAP yang berlaku di Indonesia dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia ada 3 upaya hukum biasa yang bisa dilakukan oleh terpidana mati. 

Langkah hukum yang dapat dilakukan di antaranya adalah banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain upaya hukum, seorang terpidana mati juga bisa memohon pengampunan atas perbuatannya. 

Pengampunan tersebut terdiri dari grasi, amnesti, dan abolisi. Ketiga pengampunan tersebut dapat menghindarkan seseorang dari vonis hukuman mati yang telah didapatkannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tata cara hukuman mati

Dilansir dari laman YouTube Kompas TV yang mengutip pada Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Bagi Veronika Reni, tema Hari Anak Nasional ke-42 yang jatuh pada 23 Juli 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", bukanlah slogan semata. 
Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Seorang pelapor berinisial A meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tidak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait salah satu kepala daerah di Provinsi Aceh inisial SA.
Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi mendalam terhadap area-area yang rentan terjadi praktik korupsi di tingkat daerah.
Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri menyampaikan apresiasi seluruh konfederasi buruh yang telah bergabung dan mempersatukan perjuangan melalui Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan.
Kapolri Ajak Elemen Buruh Kawal Keseimbangan Hak Pekerja dan Iklim Investasi: Tetap Jaga Kondusivitas

Kapolri Ajak Elemen Buruh Kawal Keseimbangan Hak Pekerja dan Iklim Investasi: Tetap Jaga Kondusivitas

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, perjuangan kaum buruh juga menjadi bagian penting dalam mengawal berbagai program pemerintah, khususnya hilirisasi.

Trending

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Kontingen Pramuka sekolah mengharumkan Indonesia di International Education Adventure 4.0 (Scout Camp 2026) yang digelar di Sangkhom Islam Wittaya School, Sadao, Provinsi Songkhla, Thailand, pada 20–23 Juli 2026.
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan zodiak keuangan 25 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aries untung besar dan Cancer diminta tahan jajan di Sabtu akhir pekan ini.
APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) bersama BPDP sebagai BLU Kementerian Keuangan menyelenggarakan STORY 2026: Sawit Creator Academy Ekspedisi Aceh.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.
Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengumumkan daftar resmi 26 pemain yang tampil di Piala AFF 2026. Sejumlah nama andalan kembali menghiasi skuad Garuda.
3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

Kasus Begal di Jakarta Timur kembali menjadi sorotan sepanjang Juni-Juli 2026. Pelajar hingga warga menjadi korban dalam sejumlah aksi kriminal jalanan.
Selengkapnya

Viral