News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Terkait Vaksin Halal di PTUN Jakarta, Ketua ITAGI: Kemenkes Diduga Acuhkan Vaksin Halal

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jumat (19/5/3023) siang.
Sabtu, 20 Mei 2023 - 18:32 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jumat (19/5/3023) siang.

Agenda persidangan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tergugat, Kementerian Kesehatan, yakni Prof. Sri Rezeki, yang juga ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN-JKT itu berlangsung alot. Karena mulai digelar sejak pukul 14.00 WIB hingga berakhir pukul 19.00 WIB. Prof. Sri Rezeki dihadirkan sebagai saksi ahli pihak Kemenkes, menjelaskan peranan ITAGI dalam memberikan rekomendasi penentuan jenis vaksin yang kemudian ditetapkan Kemenkes dalam KMK no. HK.01.07/Menkes/1602/2022. 

YKMI, didampingi kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Lawyers, menggugat KMK tersebut karena Kemenkes masih memasukkan jenis vaksin yang belum bersertifikat halal untuk digunakan di Indonesia. 

“Itu menyalahi Putusan MA No. 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022,” tegas Irawan Santoso, SH, kuasa hukum YKMI. 

Di persidangan, Prof. Sri Rezeki mengungkapkan bahwa ITAGI hanya berpatokan pada hal medis dalam menentukan jenis vaksin yang direkomendasikan pada Kemenkes. 

“Kami tak pernah memandang soal kehalalannya,” tandasnya di PTUN Jakarta, dalam kesaksiannya secara online. 

Selain itu, Prof. Sri Rezeki mengetahui bahwa ITAGI tahu perihal adanya Putusan MA tentang kewajiban pemerintah menjamin kehalalan vaksin. 

“Sayangnya hal itu tetap diacuhkan dan tidak dianggap,” tambah Irawan lagi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persidangan PTUN tersebut menunjukkan peranan besar ITAGI dalam memberi rekomendasi jenis-jenis vaksin kepada Kemenkes. Dalam kesaksiannya, Sri mengungkapkan bahwa ITAGI memiliki hubungan dengan ITAGI regional se-Asia Tenggara dan merujuk pada hasil penelitian SAGE yang berada di bawah WHO, badan organisasi Kesehatan dunia. “Ini jelas menunjukkan bahwa pihak Kemenkes belum merujuk sepenuhnya dalam mematuhi Putusan MA yang mewajibkan adanya garansi vaksin halal bagi umat Islam Indonesia,” tegas Irawan lagi. 

ITAGI sendiri sejatinya kumpulan Komite Penasehat Ahli Imuninasi Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 01.07/Menkes/384/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Komite Ahli Imunisasi Nasional. Lembaga inilah yang sering jadi rujukan Kemenkes dalam penentuan jenis vaksin yang dipergunakan di Indonesia. 
“Harusnya Kemenkes lebih jeli dalam menentukan jenis vaksin dan harus patuh pada Putusan MA,” tukas pengacara asal Medan itu lagi. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral