GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Pembunuhan Brigadir J! Tak Terima atas Hukumannya, Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selasa, 23 Mei 2023 - 08:48 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Babak baru pembunuhan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs ajukan ajukan kasasi.

Ferdy Sambo, Putri Cadrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal resmi menempuh babak baru perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan kasasi atas banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait kasus tersebut.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto membenarkan kasasi yang diajukan para terdakwa.

Artikel

"Update upaya hukum perkara pembunuhan berencana alm. Joshua Hutabarat, bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (22/5/2023).

"Kemudian, PC (Putri Candrawathi) ajukan permohonan kasasi tgl 09 Mei 2023 dan KM (Kuat Ma'ruf) ajukan permohonan kasasi tgl 15 Mei 2023," tambahnya.

Menurut Djuyamto, pihaknya menerima permohonan kasasi tersebut yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dia mengatakan kepaniteraan pidana PN Jaksel akan mengurus permohonan tersebut selama dua pekan atau 14 hari.

"Permohonan kasasi tsb diajukan oleh Penasehat Hukum masing2 ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dlm tenggang wkt 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023.

"Dan MEMORI KASASI Kita serahkan tgl 15 May 2023," kata Erman Umar.

Tak Terima Dihukum Mati

Seolah tak patah arang, Ferdy Sambo terus melakukan upaya hukum untuk meringankan vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan melakukan upaya kasasi ke Mahkama agung, usai upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI ditolak.

Artikel

Upaya pengajuan kasasi yang dilayangkan kuasa hukum Ferdy Sambo pun dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya Ferdy telah mendaftarkan upaya kasasi tersebut pada bulan Mei ini. 

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023).

Seperti diketahui, upaya banding atas hukuman mati yang dijatuhkan PN jaksel kepada Ferdy Sambo, tak dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Justru dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan tetap menjatuhkan vonis mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Atas putusan banding tersebut, Ferdy sambo pun terus berupaya meringankan hukumannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkama agung. Upaya Kasasi Ferdy sambo, telah diajukan sejak 12 Mei 2023 lalu.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi (PC) juga mengajukan kasasi dan telah didaftarkan pada 9 Mei 2023 lalu, usai upaya hukum banding juga ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI dan tetap memvonis dengan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri, yakni 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.

Artikel

Upaya Kasasi juga diajukan Kuat Ma'ruf dan telah didaftarkan pada 15 Mei 2023, setelah putusan banding Kuat Ma'ruf juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan tetap menghukum Kuat 15 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Abdul Fattah.

Apa Itu Kasasi

Melansir dari kepri.polri.go.id, kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian 'membatalkan atau memecahkan' yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, akan tetapi tidak berarti merupakan pemeriksaan tingkat ke-3. \

Artikel

Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, hanya diperiksa masalah hukumnya ataupun penerapan hukumnya. Dasar pengadilan Kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 48 tahun 2009 yang berbunyi 'Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-pengadilan lain dari Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berkenaan dengan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan baik oleh debitur dan kreditur yang setiap pihak di persingan tingkat pertama, diajukan oleh kreditur lain yang bukan dari pihak persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004.

Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima Mahkamah Agung dan putusan atas permohonan kasasi tersebut harus di ucapkan paling lambat 60 hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung (Pasal 12, 13 ayat 1, 2, 3  UU No.37 Tahun 2004).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Kunjungan Wisatawan RI ke Singapura Dianggap Potensial, Tren Acuan Liburan dari Konten Digital Jadi Sorotan

Kunjungan Wisatawan RI ke Singapura Dianggap Potensial, Tren Acuan Liburan dari Konten Digital Jadi Sorotan

Singapore Tourism Board mencatat jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Singapura mencapai sekitar 2,4 juta orang sepanjang tahun 2025, sehingga dianggap potensial.
Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Dewi Perssik Murka Aldi Taher Klaim Status Jadi Ayah dari Anaknya di Ruang Publik: Dia Bukan Bahan Pencitraan!

Pedangdut Dewi Perssik (Depe) meluapkan amarahnya kepada mantan suami, Aldi Taher akibat menyatakan status sang anak, Felice Gabriel di ruang obrolan dewasa.
Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam Sebut Timnya Lebih Beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Media Vietnam menilai mereka lebih beruntung dari Timnas Indonesia di Piala Asia 2027. Percaya diri bisa kalahkan Korea Selatan dan UEA di Grup E.
Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Gara-gara Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Pemain Red Sparks Langsung Beri Ancaman

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate langsung memanaskan V League Korea. Bintang Red Sparks, Vanja Bukilic, bahkan memberi ancaman tegas jelang duel sengit musim 2026/27.
Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

Siswinya Viral Setelah Tampil di LCC MPR Kalbar, SMAN 1 Pontianak Berpotensi Kebanjiran Pendaftar di SPMB 2026

SMAN 1 Pontianak berpotensi kebanjiran pendaftar dalam SPMB 2026 setelah siswa-siswinya mendapat berbagai apresiasi usai tampil di LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar.

Trending

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Kemendiktisaintek Resmi Ubah Nomenklatur Jurusan Teknik Menjadi Rekayasa, Ini Daftarnya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi mengubah nomenklatur program studi (prodi) atau jurusan ‘Teknik’ menjadi jurusan ‘Rekayasa’.
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Soal Adanya Pemujaan dan Klenik, Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Ubah Cara Pandang ke Situs Peninggalan Sejarah Sunda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajak masyarakat untuk mengubah total cara pandang terhadap peninggalan sejarah Sunda. Pria yang akrab disapa KDM ini tegas
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
Selengkapnya

Viral