Jakarta, tvOnenews.com - Kubu terdakwa anak AG mengaku tak habis pikir terkait belum jalannya proses persidangan terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka dari kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Tim pengacara hukum anak AG, Bhirawa J Arifi mengaku lambannya proses penelitian berkas terhadap dua tersangka tersebut berbanding terbalik dengan pihaknya.
Pasalnya, saat ini kubu AG telah mengajukan memo kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis hukuman selama 3,5 tahun penjara seusai dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Ini sebenarnya jadi pertanyaan bagi kami ya karena posisi tersangka Mario Dandy kan jauh diawal dibandingkan anak AG. Namun disini dalam posisi anak AG sudah menuju kasasi berkas pelimpahan (Mario Dandy) kepolisian kejaksaan belum juga kunjung selesai," ujar Bhirawa di PN Jaksel kepada awak media, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Bhirawa menuturkan penampungan berkas terhadap dua tersangka itu dinilai membingungkan banyak pihak.
Pasalnya, berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlebih dahulu ditangani pihak kepolisian dibanding anak AG.
Load more