Dalam laporan ini pihak yang menjadi korban adalah Rebecca Klopper, Fadli Faisal dan seorang berinisial LL.
Ramadhan mengatakan pelapor menyertakan barang bukti berupa satu lembar hasil tangkapan layar akun Twitter @dedekkugem.
Saat ini, laporan masih dipelajari oleh penyidik. Laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (ant/nsi)
Load more