Jakarta, tvOnenews.com - Nindy Ayudya kekasih hati dari Dito Mahendra datang ke Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (26/5/2023) sekira pukul 11.10 WIB.
Kedatangan Nindy guna memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai saksi dari hilangnya Dito Mahendra usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Nindy menyambangi Gedung Bareskrim Polri dengan ditemani oleh tim kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaannya tersebut.
Dirinya pun mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus sang kekasih Dito Mahendra.
"Siap Insha Allah," kata Nindy yang tiba mengenakan kemeja berwarna putih itu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayudya akibat dugaan penghalangan penyelidikan berupa menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengkonfirmasi pembagian kekasih hati Dito Mahendra itu terkait dugaan penyembunyian tersangka.
"Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka," katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V Nomor 20, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito Mahendra disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," katanya. (raa/nsi)
Load more