LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36).
Sumber :
  • Tim tvOne/Siti Ma'rufa

Polda Banten Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap di Pos Ronda Saat Nongkrong

Ditresnarkoba Polda Banten tangkap tiga pengedar sabu berinisial HD (34), TH (31), RMK (36). Kedua tersangka yakni HD dan TH ditangkap Minggu (26/10/2021) di Pos Ronda.

Selasa, 2 November 2021 - 18:28 WIB

Pandeglang, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36). Dua dari ketiga tersangka yakni HD dan TH ditangkap pada Minggu (24/10/2021) tak jauh dari kediamannya. Sementara RMK ditangkap saat tengah nongkrong di pos ronda yang tak jauh dari kediamannya pada Selasa (26/10/2021).

Dari tangan HD dan TH didapatkan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara, dari tangan RMK diamankan satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu 30.52 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapkan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kita dapatkan sebelumnya.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten Selasa, (02/11/2010).

Baca Juga :

Ketiga tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta. Sedangkan RMK, melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.

Sementara, peran para tersangka yaitu TH alias OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten. 

"Berdasarkan keterangannya, TH alias OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta - Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkapnya.

Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.

"Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya, dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi, menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, di bawah gapura, di gorong-gorong, di tempat sampah dan lainnya," ucap Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (Siti Ma’rufa/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Semarang Terendam Banjir

Tanggul Sungai Jebol, Puluhan Rumah Warga di Kabupaten Semarang Terendam Banjir

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah sejak Kamis (23/5/2024) petang hingga Jumat (24/52024) dini hari, menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang terendam banjir.
Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Tuai Perhatian Publik! Korlantas Wacanakan Data Tunggal Nomor SIM Gunakan NIK

Baru-baru ini menuai perhatian publik soal kabar Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK.
Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Soroti Utang Pemerintah yang Membengkak, Megawati: Ayo Mikir Gimana Cara Bayarnya?

Dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, Megawati Soekarnoputri memberikan imbauan pemerintah untuk segera bertindak membayar utang-utang negara.
LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK Jemput Bola, Tawari Aep Saksi Pembunuhan Vina Perlindungan

LPSK melakukan jemput bola dengan menawarkan perlindungan kepada Aep saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky. Tawaran itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK
Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara Hati Wanita Cantik Akui Sering Lampiaskan Nafsunya ke Driver Ojol, Si Driver Malah Diberi Tip Jutaan Rupiah, Ternyata Alasannya...

Suara hati wanita cantik curhat katanya sering melampiaskan nafsunya ke driver ojol dan sang driver malah diberi tip jutaan rupiah, ternyata ini alasannya.
Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Soal Wisman Buat Ulah, Menparekraf Siap Deportasi hingga Beri Sanksi Hukum

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas berupa deportasi hingga sanksi hukum pada wisatawan mancanegara berulah
Trending
Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Bukan Anak Pejabat Atau Polisi, Ternyata Ini Sosok Pembeking Buronan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya oleh pihak kepolisian dikarenakan 3 pelakunya buron 8 tahun.
Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Beda dengan Shin Tae-yong yang Panggil Pemain Keturunan Belanda, Indra Sjafri Pilih Bintang Muda Berdarah Sudan untuk Gabung ke Timnas Indonesia U20

Pelatih Timnas Indonesia U20 Indra Sjafri mempunyai jalan berbeda dari Shin Tae-yong yakni dengan memanggil pemain keturunan Sudan untuk pemusatan latihan (TC).
Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Bongkar Sosok Pegi Perong, Ternyata Kerap Lakukan Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam tak pernah lari dari sorotan publik dengan sejumlah misteri dalam pengungkapan oleh kepolisian.
Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Permohonan ke LPSK, Ternyata Miliki Fakta Ini....

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang tak terurai dalam pengusutannya oleh kepolisian sejak 8 tahun silam.
Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Mencengangkan! Kesaksian Kades Kepongpongan soal Identitas Pegi Pembunuh Vina Cirebon

kesaksian Kades Kepongpongan, Wawan Setiawan soal identitas Pegi alias Perong yang merupakan pembunuh Vina di Cirebon, ternyata buat heboh publik tuai komentar
Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Saksi Kunci Aep Diperiksa 4 Jam oleh Penyidik Polda Jabar Soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Vina Cirebon

Polisi membenarkan telah memeriksa salah satu saksi bernama Aep (31) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky. Polda Jabar selama kurang lebih 4 jam.
Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Menangis Mendengar Pesan Menyakitkan Sang Anak, 'Mak Kalau Saya Tidak Ada Umur...

Ibunda Pegi Setiawan alias Perong nangis sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Kartini ungkap pesan ini.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya