Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat kisah mnantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan Norma Risma karena perselingkuhan? Kabar terbarunya kini mereka terbukti melakukan tindak pidana di persidangan.
Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Riyanti Desiwati dengan anggota masing-masing Ali Murdiat, Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan yang dikutip, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.
Sementara, terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 tahun penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.
Load more