LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Fahri Bachmid
Sumber :
  • Ist

Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pengamat: Problematis dan Multitafsir

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. berpendapat, jika membaca secara cermat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun adalah sangat problematis serta mengandung sifat multi tafsir jika ada pihak yang mencoba untuk menjustifikasi putusan a quo terhadap eksistensi kepemimpinan KPK saat ini.

Sabtu, 27 Mei 2023 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sangat problematis dan multi tafsir. Pasalnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," ujar Fahri kepada media, Sabtu (27/5/2023).

Fahri mengutip pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117. Pertimbangan hukum MK berbunyi, 'Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan'.

Menurut Fahri, pertimbangan MK tersebut bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini terkait kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Pasalnya, putusan MK memperoleh kekuatan hukum

Baca Juga :

tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam Pasal 47 UU MK.

"Artinya secara teoritik putusan MK bersifat prospektif ke depan atau forward looking, dan tidak retroaktif ke belakang atau backward looking, itu adalah prinsip dasar, sehingga presiden sebagai kepala negara akan diperhadapkan dengan suatu kondisi yang sangat problematis sehingga membutuhkan suatu kehati hatian yang tinggi," jelas Fahri.

Fahri juga menilai putusan MK tersebut tidak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya, untuk menampung keadaan khusus mengenai kaidah peralihan. Menurut dia, hal tersebut penting agar memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.

"Hal itu tujuannya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum atau menjamin kepastian hukum; dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau putusan yang sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fahri menyoroti standar ganda MK terkait open legal policy atau kebijakan hukum pembuat undang-undang dalam putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini. Pasalnya, dalam putusan tersebut, MK mengesampingkan open legal policy dengan sejumlah pertimbangan, yakin bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang, melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan/atau bertentangan dengan UUD 1945. 

Sementara, kata Fahri, dalam uji materi lain seperti uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, MK secara konsisten menyebutnya sebagai open legal policy.

"Dengan MK mengabulkan permohonan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dikhawatirkan akan memantik permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. MK akan masuk ke wilayah yang selama ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," pungkas Fahri. (ebs)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MUI Singgung Pemerintah Soal Pemberian Bansos Bagi Penjudi: Tidak Senafas dengan Pemberantasan Judi

MUI Singgung Pemerintah Soal Pemberian Bansos Bagi Penjudi: Tidak Senafas dengan Pemberantasan Judi

Rencana Menko PMK memberikan bantuan sosial (bansos) bagi para pelaku judi online menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Fatwa MUI.
Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular di Tahun 2024: Cek Keberuntungan Karier, Keuangan, Kesehatan, hingga Jodoh

Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular di Tahun 2024: Cek Keberuntungan Karier, Keuangan, Kesehatan, hingga Jodoh

Ramalan shio Kelinci, Naga, hingga Ular di sepanjang tahun 2024 mulai dari potensi keberuntungan dalam bidang pekerjaan, keuangan, kesehatan, sampai percintaan.
Seakan Belum Puas Pernah Permalukan Negaranya Sendiri, Shin Tae-yong Berharap Timnas Indonesia Kembali Bertemu Korea Selatan

Seakan Belum Puas Pernah Permalukan Negaranya Sendiri, Shin Tae-yong Berharap Timnas Indonesia Kembali Bertemu Korea Selatan

Walaupun sudah pernah berikan efek jera ke negaranya sendiri di Piala Asia, namun Shin Tae-yong masih ingin Timnas Indonesia kembali bertemu Korea Selatan.
Tak Ada Kurban Politik, Airlangga Masih Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta 2024

Tak Ada Kurban Politik, Airlangga Masih Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta 2024

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan Ridwan Kamil untuk maju di Pilkada Jakarta 2024.
Mengerikan, Liga Akbar Sempat Terima Ancaman Sebelum akan Cabut BAP Soal Kronologi Kasus Pembunuhan Vina

Mengerikan, Liga Akbar Sempat Terima Ancaman Sebelum akan Cabut BAP Soal Kronologi Kasus Pembunuhan Vina

Pengacara Liga Akbar ungkap bahwa kliennya pernah mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal sebelum memutuskan untuk mencabut BAP soal kasus pembunuhan Vina.
Cristian Gonzales Butuh Waktu 5 Tahun Jadi WNI Tapi Ternyata Pemain Naturalisasi Pertama Timnas Indonesia Bukan El Loco, Melainkan Sosok...

Cristian Gonzales Butuh Waktu 5 Tahun Jadi WNI Tapi Ternyata Pemain Naturalisasi Pertama Timnas Indonesia Bukan El Loco, Melainkan Sosok...

Cristian Gonzales kerap disematkan sebagai sosok pemain naturalisasi pertama Timnas Indonesia. Padahal fatkanya pemain naturalisasi pertama di Indonesia adalah Arnold Wouter
Trending
Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Adu Akal Polisi Dengan Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Mobil Hingga Tewas di Desa Sukolilo

Polda Jawa Tengah menetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta usai tewas di Desa Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Jay Idzes Akhirnya akan Punya Duet Bek Elite Eropa di Timnas Indonesia, Erick Thohir Kantongi Nama Ini

Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes tidak lama lagi akan memiliki tandem pemain 'Grade A' Eropa yang pernah bermain di Liga Champions.
Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Trio Liga Belanda akan Hiasi Lini Serang Timnas Indonesia, Erick Thohir Sudah Bidik Striker Berdarah Medan

Timnas Indonesia akan memiliki trio lini depan menakutkan setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir memastikan tengah memantau striker dari Liga Belanda.
Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Respons Justin Hubner soal Potensi Kevin Diks Dinaturalisasi Jadi Pemain Timnas Indonesia

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner, memberi respons soal potensi PSSI menaturalisasi pemain keturunan lainnya, Kevin Diks, yang berpotensi menggesernya.
Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Dijuluki Timnas Pusat, Suporter Indonesia Berbondong-bondong Kirim Pesan kepada Belanda Usai Kalahkan Polandia di Euro 2024

Suporter Indonesia berbondong-bondong mengirim pesan kepada Timnas Belanda setelah kemenangan atas Polandia di Euro 2024 pada Minggu (16/6/2024) malam WIB.
Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Momen Rafael Struick Bantu Nathan Tjoe-A-On Pahami Bahasa Indonesia Bikin Salah Fokus, Sampai Cubit-cubitan

Pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On, Rafael Struick dan Yance Sayuri berkumpul untuk bermain gim "Pernah Ga Pernah" dalam kanal YouTube Freeport Indonesia
Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Ungkapan Hati Shin Tae-yong pada Anak Kandungnya Usai Umbar Janji Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Timnas Indonesia lolos ke putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Fakta
21:00 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Menyingkap Tabir
Selengkapnya