News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejarah Gaji Ke-13 PNS Sudah Ada Sejak 1969, dan Ini Rekam Jejaknya di Era Megawati, SBY dan Jokowi

Merujuk ke sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah, pemberian gaji ke-13 adalah penghargaan atas kontribusi serta pengabdian aparatur negara dan pensiunan.
Minggu, 28 Mei 2023 - 09:20 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Sejatinya, pemberian gaji ke-13 adalah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk ke sejumlah aturan yang diterbitkan pemerintah, pemberian gaji ke-13 yang rutin dilakukan tiap tahun ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi serta pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pesiunan pokok ditambah dengan tunjangan pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. 

Dalam gaji ke-13 juga terdapat tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. Lalu ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada tahun 2023 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil PNS mulai Senin 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara. Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Penamaan Gaji Ke-13

Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. 

Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu. 

Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS.

Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran PNS atau ASN berupa biaya pendidikan putra-putrinya. 

Gaji Ke-13 Pada 1969 Hingga 2004

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS, dan apabila ditilik dari sejarahnya, gaji ke-13 abdi negara ini sudah ada sejak 1969. 

Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti Hadiah Lebaran yang dibayarkan pada bulan November dan Desember. 

Gaji ke-13 kembali diberikan pada tahun 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada bulan Juni. 

Namun pada 1980-1982 pemberian gaji ke-13 sempat terhenti karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan pendidikan. 

Kemudian pada tahun 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal bulan Juli tahun itu. Waktu pencairan gaji ke-13 di sekitar bulan Juni-Juli, bertepatan dengan akan dimulainya masa tahun ajaran baru. 

Pemberian gaji ke-13 bagi pegawai negeri memang tergantung dengan kondisi keuangan negara. Pada tahun 1984, gaji ke-13 itu kembali tak diberikan kepada PNS. Saat itu Pemerintah beralasan karena sebelumnya sudah ada kenaikan gaji sebesar 15 persen. 

Era Megawati Soekarnoputri

Kompensasi tidak adanya kenaikan gaji Pemberian gaji ke-13 ini kembali diadakan pada tahun 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri. 

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan akan adanya pembayaran gaji ke-13 yang sekaligus dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kompensasi tidak naiknya gaji ASN di tahun 2004. 

Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003. 

Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004. 

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu. 

Era Susilo Bambang Yudhoyono

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hampir tiap tahun gaji PNS naik. Kenaikan gaji PNS pada era Presiden SBY rata-rata gaji PNS naik 10,9 persen pada periode 2006-2014. Sementara itu, rata-rata kenaikan gaji PNS pada 2015-2023 hanya 1,22 persen.

Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.

Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya.

Komponen gaji ke-13 Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021. 

Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 sama, hanya saja untuk gaji pokok hanya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS. Pun dengan para pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiun pokok.

Era Joko Widodo

Kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi PNS itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi). SBY bahkan mengaku bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah Jokowi yang mau melanjutkan pemberian gaji ke-13 itu.

"Saya bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah, laksanakan gaji ketigabelas seperti yang saya laksanakan dulu, dulu disebut PNS," katanya dalam sambutan pasar sembako murah Partai Demokrat, di DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018) lampau.

Pada pemerintahan Joko Widodo, muncul kebijakan baru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS.

Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017. Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.

Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13. (ito)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update Harga iPhone Second Ex iBox Terbaru April 2026, Mulai Rp3 Jutaan!

Update harga iPhone second ex iBox terbaru April 2026, mulai Rp3 jutaan. Cek daftar lengkap dan faktor yang memengaruhi harga selengkapnya dalam artikel ini!
Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Polemik Anggaran BGN, Mahasiswa Nilai Belanja Motor Tak Tepat Sasaran

Motor listrik BGN viral di media sosial. Ribuan unit untuk SPPG disorot, mahasiswa kritik pengadaan dan minta transparansi anggaran.
ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO Dukung BNN Berantas Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape

ARVINDO menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dan BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Puluhan Uang Rupiah Lama Resmi Dicabut BI, Ini Daftar dan Batas Waktu Penukarannya

Bank Indonesia cabut puluhan uang rupiah lama dari peredaran. Cek daftar uang rupiah yang ditarik dan batas waktu penukarannya sebelum hangus.
Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya: Tekanan Ada di Persija Jakarta, Mereka Belum Menang 3 Pertandingan!

Pelatih Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares, menyebut jika Persija Jakarta memiliki tekanan sangat besar jelang menghadapi skuad asuhannya.
Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

Diduga Perawat Lalai, RSHS Bandung Minta Maaf ke Nina Saleha Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya

RSHS Bandung menyampaikan permohonan maafnya kepada Nina Saleha ibu yang nyaris kehilangan anaknya.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral