News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Geruduk Kejagung Desak Pengusutan Kasus Korupsi Helikopter

Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hari ini.
Selasa, 30 Mei 2023 - 19:49 WIB
Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (30/5/2023).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sekelompok massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) Anti Korupsi menggeruduk gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Aksi mereka menggeruduk gedung Kejagung untuk mempertanyakan sikap yang belum juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang telah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi senilai Rp43 miliar untuk pengadaan dan operasional helikopter serta pesawat milik Pemkab Papua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi menyayangkan dan mempertanyakan alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi kepada Plt Bupati Mimika terdakwa Johanes Rettob," ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (30/5/2023).

"Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang membiarkan koruptor untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Pemda Mimika," sambungnya. 

Alfred Pabika juga mempertanyakan sikap Kejati Papua yang tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Johanes Rettob yang disebut sudah melakukan kejahatan extraordinary crime.

"Apa Alasan kejati Papua tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa korupsi, Apakahini merupakan bagian dari penegakan hukum? Tentu saja tidak persoalan menyangkut korupsi kita ketahui bersama Bahwa korupsi Sebagai suatu kejahatan, extraordinary crime tingkat keseriusan dari kejahatan ini, terutama dalam konteks dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat," imbuh Aldred.

Sementara itu kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa OAP Anti Korupsi, Michael Himan mengatakan bahwa dalam kasus terdakwa Korupsi Plt bupati Mimika, pihaknya menemukan fakta bahwa telah menjadi perhatian serius oleh masyarakat papua dan tentu saja masyarakat indonesia.

"Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob yang saat ini sudah menjadi terdakwa terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa orang asli Papua anti korupsi," ujar Michael Himan.

Namun dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob lanjut Michael Himan, hal itu tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

"Berangkat dari pengalaman Putusan Sela dalam perkara tindak pidana korupsi, Hakim menolak Dakwaan JPU dan Terima Eksepsi Terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty." jelasnya.

Hal ini menurut Michael Himan tentu saja menjadi preseden buruk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam sejarah Hakim membebaskan koruptor, akibat aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Papua membuat pengecualian dan tidak tegas dalam menahan terduga koruptor.

"Sesuai melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.Pada tanggal 9 Maret 2023," 

"Maka kami dari Aliansi Masyarakaat dan Mahasiswa Orang Asli Papua meminta kepada Kejaksaan Agung segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa korupsi Plt. Bupati Mimika sebelum sidang lanjutan pada tanggal 6 Juni 2023," lanjutnya.

Penahan terhadap terdakwa kata Alfred merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu pasal 21 KUHAP.

"Alasan penahanan bagi tersangka adalah satu kekuatiran jika perbuatan kejahatan yang dilakukan akan berulang. Kedua, tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri. Dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terhadap tersangka/terdakwa Johanes Rettob dilakukan penahanan, sebelum persidangan pada tanggal 6 juni 2023." tandasnya.

Dia juga menyayangkan bahwa sampai saat ini terdakwa masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika. 

"Statusnya sudah terdakwa tindak pidana korupsi malah terdakwa Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika, hal ini sangat luar biasa dimana seorang terdakwa korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Bupati Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya sebagai Plt. Bupati Mimika, tersangka Jonahes Rettob dapat mengunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan 

aksesnya sebagai bupati dapat mengilangkan barang bukti dan dengan kekuasaanya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri." imbuh Michael Himan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, Michael Himan khawatir jika Penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johanes Rettob maka akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak segera menahan tersangka korupsi.

"Ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi. Pasalnya kasus ini telah menjadi perhatian publik, kami percaya terhadap penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum, tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali. Sehinga kami Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Kejati Papua untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka/terdakwa Korupsi Johanes Rettob agar tidak menimbulkan kesan bagi publik di tanah papua bahwa tersangka Johanes Rettob diberikan karpet merah dalam proses penegakan hukum." tutup Michael Himan.(raa/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Muktamar ke-35, Gus Lilur Minta Warga NU Buka Sejarah Sebelum Tentukan Rais Aam

Jelang Muktamar ke-35, Gus Lilur Minta Warga NU Buka Sejarah Sebelum Tentukan Rais Aam

PBNU bersiap menggelar kegiatan Muktamar ke-35 yang terjadwal pada 1--5 Agustus 2026 beragendakan diantaranya penetuan sosok pengisi jabatan Rais Aam.
Intip CV Mentereng Pelatih Fisik Anyar Persib Bandung, Calon Doktor Hingga Double Lisensi UEFA

Intip CV Mentereng Pelatih Fisik Anyar Persib Bandung, Calon Doktor Hingga Double Lisensi UEFA

Karlo Reinholz memiliki pendidikan hingga S3 dan sudah memiliki lisensi A Pro. Dia datang untuk menggantikan Miro Petric yang juga mundur bersamaan dengan pelatih utama Persib, Bojan Hodak. 
Polemik Hasil Survei IndexMundi, Akademisi Nilai Rusak Reformasi Polri Era Presiden Prabowo

Polemik Hasil Survei IndexMundi, Akademisi Nilai Rusak Reformasi Polri Era Presiden Prabowo

Hasil survei bertajuk Police Corruption Perceptions yang dirilis oleh IndexMundi menempatkan Polri sebagai pada poin 7,56 atau terbilang kategori tinggi.
Ecolife Walk, Berjalan Kaki Melintasi Pedesaan untuk Pelestarian Bumi

Ecolife Walk, Berjalan Kaki Melintasi Pedesaan untuk Pelestarian Bumi

Event jalan kaki berbasis alam, Ecolife Walk sukses digelar untuk pertama kalinya di Padukuhan Kalangan, Kalurahan Trimulyo, Sleman, DIY, Minggu (5/7/2026).
Persib Lego Andrew Jung dengan Nilai Fantastis ke Klub Lain

Persib Lego Andrew Jung dengan Nilai Fantastis ke Klub Lain

Persib resmi melego Andrew Jung dengan nilai yang fantastis. Striker berpaspor Prancis ini tidak lagi menjadi bagian dari tim untuk kompetisi musim 2026/2027.
Kadin Indonesia Gandeng Singapore Business Federation (SBF), Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar Ekspor UMKM

Kadin Indonesia Gandeng Singapore Business Federation (SBF), Manfaatkan AI untuk Perluas Pasar Ekspor UMKM

Kadin Indonesia dan SBF akan berkolaborasi untuk pengembangan ekosistem perdagangan digital, dialog kebijakan, serta program penguatan kapasitas bagi UMKM.

Trending

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Jadwal Piala Presiden Bentrok sama Piala AFF 2026, Begini Respons Erick Thohir

Jadwal Piala Presiden Bentrok sama Piala AFF 2026, Begini Respons Erick Thohir

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, angkat bicara mengenai jadwal Piala Presiden 2026 yang beririsan dengan Piala AFF. Ia menegaskan keduanya tetap harus berjalan beriringan.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral