Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Sumadi Tinggal Tunggu Waktu
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil kembali mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Kemungkinan tersebut setelah mantan Staf Ahli Budi yang bernama Robby Kurniawan mengembalikan uang ratusan juta rupiah terkait kasus di DJKA.
"Kemungkinan untuk diperiksa pasti ada," ucap Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan, bahwa pemanggilan tersebut menunggu pertimbangan dari penyidik yang tengah mengkaji dan menganalisis seputar uang yang dikembalikan oleh Robby.
"Kalau memang dari hasil pengembalian itu dari pihak yang mengembalikan menjelaskan itu asal atau sumber uangnya dari siapa, apakah dia datang atas perintah, ataukah datang karena memang inisiatif sendiri, itu semuanya belum terinformasi," jelasnya.
Ia juga meminta untuk menunggu update ke depannya, apakah Budi Karya akan kembali diperiksa atau tidak.
"Nanti dari kedeputian yang akan menyampaikan ke pimpinan," tandasnya.
Diketahui, Robby Kurniawan mengembalikan uang diduga terkait kasus suap di DJKA saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (18/5/2026).
KPK menduga uang ratusan juta itu berasal dari pihak swasta yang kemudian diserahkan kepada Robby Kurniawan melalui stafnya, Bambang Irawan Daeng Irate Djamal.
Pemeriksaan terhadap Robby untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.
Secara berbarengan, KPK juga turut memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Roby dan Danto merupakan dua saksi penting dalam membongkar keterlibatan Budi Karya terkait DJKA. (aha)
Load more