Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS Tersangka Korupsi Dana Tabungan TNI AD
Sumber :
tvOnenews.com - Langgeng Puji
Rugikan Negara Capai Rp38 Triliun, Kejaksaan Agung Resmi Tahan Satu Orang Tersangka Korupsi Dana Tabungan TNI AD
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWD AD) anggaran 2019-2020.
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWD AD) anggaran 2019-2020 dalam pengadaan lahan perumahaan prajurit di Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menahan Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS yang diduga merigikan negara Rp38 triliun dalam korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD.
"Tersangka AS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023-19 Juni 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, tindakan penahanan terhadap tersangka AS agar mempercepat proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan.
Selain itu, Ketut merinci peran tersangka dalam perkara ini yang dimulai sejak Mei 2019-Desember 2020.
"Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama, telah menggunakan dana tabungan itu tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi," jelasnya.
"Keduanya menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000," tambahnya.
Berikut rincian keterlibatan tersangka AS dengan tersangka YAK:
Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar.
Namun, tanah yang diperoleh hanya 7 hektar, yang mana tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34.000.000.000 yang digunakan membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar.
Adapun, uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000.
Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000 yang mana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, Ketut mengatakan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang.
"Itu sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(lpk)
Salah satu ketu RT di Jakarta dituding menerima setoran Rp50 ribu dari juru parkir (jukir) liar. Informasi ini sampai ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.
Media Vietnam singgung keputusan Timnas Indonesia yang menolak bertanding menghadapi Malaysia dan lebih memilih lawan yang tidak terkenal di laga uji coba.
Bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri kembali tunjukan kehebatannya saat ia sukses membantu Jakarta BIN membantai habis Jakarta PErtamina Enduro di Proliga
Perlahan kasus pembunuhan Vina terungkap, diduga ada pemerkosaan dilakukan juga pada perempuan asal Cirebon tersebut. Namun, para tersangka tak dijerat pasal..
Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Kasus dugaan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) mulai menemukan titik terang. Ternyata ditemukan sperma di jasad Vina. Tapi polisi kesulitan ungkap kasus ini.
Load more