LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Natalia Rusli
Sumber :
  • IST

Sidang Kasus Natalia Rusli, Korban Yakin JPU Beri Rasa Keadilan

Terdakwa kasus penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Senin, 5 Juni 2023 - 23:55 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli masih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa dipidanakan atas dugaan pengakuannya sebagai Advokat atau Pengacara dengan gelar SH dan MH seperti yang terlihat pada kartu namanya kepada para Korban dengan latar belakang warna hitam dan kuning dengan Logo dan Tulisan Master Trust Lawfirm.

Para korban mengaku mempercayakan kasusnya kepada pengadilan dan pihak JPU.

"Kami percayakan semuanya kepada  Tim Jaksa Penuntut Umum. Tim JPU akan  menyusun surat penuntutan dengan memberi rasa keadilan dan kepastian hukum kepada kami para korban. Apalagi Terdakwa ini selain disangkakan pasal Dugaan penipuan dan penggelapan juga yang tidak boleh kita semua lupakan bahwa Terdakwa bila memang merasa tidak bersalah kenapa  malah melarikan diri dalam tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat dan ditetapkan statusnya menjadi Buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/132/XII/2022/Res-JB pada tanggal 1 Desember 2022," ujar korban Sun Hon, Senin (5/6/2023).

Baca Juga :

Pengadilan Tinggi banten telah memberikan surat keterangan resminya kepada para korban pelapor dan saksinya bahwa Natalia Rusli baru diangkat sumpah Advokat per tanggal 16 September 2020, maka sudah seharusnya sebelum tanggal 16 September 2020 Terdakwa tidak diperbolehkan melakukan praktik dan profesi layaknya seorang advokat baik itu di luar Pengadilan maupun di dalam Pengadilan.

Tentunya Hal ini telah jelas dipertegas dalam UU Advokat No.18 th 2003 pasal 4 bahwa Sebelum menjalankan profesinya,  Seorang Advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang Terbuka Pengadilan Tinggi berdasarkan domisili wilayah hukumnya.

"Apakah mungkin seorang yang bukan Advokat bisa mendirikan sebuah Firma Hukum? Dari situlah kami percaya bahwa Terdakwa memang seorang Advokat karena bisa mendirikan sebuah Firma Hukum dengan nama Master Trust," kata Rayong Djunaidi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka penipuan terhadap korban investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jakarta Barat dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa (17/3) malam.

Atas perbuatannya, Natalia disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, 3 Langganan Timnas Indonesia Ini Tak Dipanggil Shin Tae-yong di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selain Elkan Baggott, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong juga tidak panggil 3 pemain yang sempat jadi andala skuad Garuda pada Kualifikasi Piala Dunia 2026.
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ikut merasakan kesedihan dan duka atas bencana banjir bandang dan lahar dingin di Sumatera Barat.
Saham Unggulan Topang IHSG Menguat Hingga 0,33 Persen, Padahal Bursa di Kawasan Asia Mayoritas Mengalami Koreksi.

Saham Unggulan Topang IHSG Menguat Hingga 0,33 Persen, Padahal Bursa di Kawasan Asia Mayoritas Mengalami Koreksi.

Penguatan IHSG terutama ditopang oleh naiknya saham - saham unggulan seperti BBRI yang naik 0,41 persen, BBCA naik 0,78 persen, dan ASII naik 0,64 persen. 
INFOGRAFIS: Jemaah yang Hobi Ngonten Perlu Hati-hati, Simak Ada 6 Larangan Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi

INFOGRAFIS: Jemaah yang Hobi Ngonten Perlu Hati-hati, Simak Ada 6 Larangan Wajib Dipatuhi di Masjid Nabawi

Khusus jemaah indonesia yang sedang ibadah haji atau umrah perlu dikontrol untuk ngonten, terutama saat di Masjid Nabawi. Hal ini jangan dianggap sepele karena
Tolong Rutin Lakukan Wirid Pelancar Rezeki Sesuai Sunnah Nabi SAW, kata Syekh Ali Jaber Keran Rezeki Seketika Mengalir Deras

Tolong Rutin Lakukan Wirid Pelancar Rezeki Sesuai Sunnah Nabi SAW, kata Syekh Ali Jaber Keran Rezeki Seketika Mengalir Deras

Syekh Ali Jaber menjelaskan ada amalan yang bisa dilakukan agar keran rezeki mengalir deras, salah satunya dengan melakukan wirid. Seperti apa yang dimaksud?
Dishub DKI Jakarta Amankan 127 Jukir Liar, Klaim Pengamanan Dilakukan Humanis

Dishub DKI Jakarta Amankan 127 Jukir Liar, Klaim Pengamanan Dilakukan Humanis

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengamankan 127 juru parkir liar (jukir liar) yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta selama dua hari
Trending
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Bukan Geng Motor! Ini Rupanya Pekerjaan Para Pembunuh Vina Cirebon 2016 Lalu, Kuasa Hukum: Rekayasa Hukum

Viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis 16 tahun bernama Vina Cirebon pada 2016 kembali diperbincangkan.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Hidup Sehat bersama dr. Ekles
10:00 - 10:30
AB Shop
10:30 - 11:00
Sidik Jari
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 13:30
Jendela Islam
13:30 - 14:00
Khazanah Islam
Selengkapnya