News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Mario Dandy, Begini Pengamanannya

Tersangka kasus penganiayaan kasus Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang perdana pada siang nanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 6 Juni 2023 - 08:51 WIB
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Sumber :
  • Tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). 

Tak hanya Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, juga akan menjalani sidang perdana hari ini bersama Mario Dandy

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pengamana, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sidang anak eks pejabat Ditjen Pajak ini berjalan seperti biasa tidak ada pengamanan yang berlebihan.

"Pengamanan seperti biasa, mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Pengamanan internal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas dia, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (6/6/2023).

                     Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo

Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan jika persidangan akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua tersangka, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Berkas keduanya dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sementara itu, majelis hakim yang akan menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, salah satunya merupakan hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota I,  Tumpanuli Marbun. Aggota kedua, Muhammad Ramdes," kata Djumyanto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Mario dan Shane juga akan dihadiri ayah dari korban David Ozora, Latumahina. Menurut Melissa Anggraeni, Kuasa hukum David Ozora, kehadiran Jonathan untuk  mengawal proses persidangan perdana tersebut.  

            Tersangka Mario Dandy Satrio saat melakuan rekonstruksi ulang di TKP

 

"Iya konfirmasi hadir ayah David, untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David,” kata dia kepada wartawan.

Selain ayah David Ozora, Latumahina, juga akan hadir ayah dari Mario Dandy satriyo, Rafael Alun Trisambodo atau RAT di persidang perdana tersebut. RAT dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Mario Dandy.  

"Barangkali kalau tercatat sebagai saksi tentu diwajibkan hadir oleh penuntut umum,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum David Ozora, Melissa Anggraeni, berharap pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa bersikap transparan atas pasal-pasal yang sudah disangkakan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami harapkan seluruh pembuktian pasal yang disangkakan atau didakwakan kepada para pelaku ini dibuktikan secara profersional dan transparan di persidangan nanti," ujar Melissa kepada awak media, Jumat (26/5/2023).

tvonenews

Menurutnya, hal itu merujuk pada persidangan yang digelar terbuka nanti. Melissa yakin jakwa akan bersikap adik terhadap kasus ini.

"Jaksa jaksa yang pada saat nanti menjadi jaksa di persidangan Mario Dandy kan ada beberapa jaksa yang ada pada saat pelaku anak. Sehingga kami meyakini dan kami terus berkomunikasi dengan JPU sudah terbuka pada saat sidang anak, kebohongan yang dilakukan oleh Mario Dandy," jelas Melissa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mario Dandy disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas disangkakan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 uu no 35 tahun 2014 ttg perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP. (agr/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persiapan Hyundai Hillstate untuk V League Musim Depan Terungkap, Kang Sung-hyung akan Fokus Benahi Hal Ini Lebih Dahulu

Persiapan Hyundai Hillstate untuk V League Musim Depan Terungkap, Kang Sung-hyung akan Fokus Benahi Hal Ini Lebih Dahulu

Hyundai Hillstate mulai menyusun langkah matang menyambut persaingan V League 2026/2027 dengan membawa sejumlah perubahan penting dalam komposisi tim.
KPK Ungkap Bupati Kuansing Dua Kali Terima Suap dari Zulkarnain, untuk Posisi Kadis PU dan Sekda 

KPK Ungkap Bupati Kuansing Dua Kali Terima Suap dari Zulkarnain, untuk Posisi Kadis PU dan Sekda 

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain (ZKN) di kasus suap terkait pengisian jabatan.
Resmi! Jorge Martin dan Ai Ogura Gabung Pabrikan Yamaha di MotoGP 2027

Resmi! Jorge Martin dan Ai Ogura Gabung Pabrikan Yamaha di MotoGP 2027

Tim pabrikan Monster Energy Yamaha resmi mengumumkan bahwa Jorge Martin dan Ai Ogura akan menjadi pembalap utama mereka di MotoGP 2027.
Imbas Tuai Kontroversi, Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Disomasi Lembaga Non Pemerintah di Jabar

Imbas Tuai Kontroversi, Lagu Lalaki Langit Bupati Purwakarta Disomasi Lembaga Non Pemerintah di Jabar

Lembaga Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi kepada Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein akibat Lagu Lalakit Langit, Lalanang Bejad viral.
Ramalan Rezeki Weton 3 Juli 2026: Rabu Pahing Siap-siap 'Cair' hingga Senin Pahing yang Harus Hati-hati dengan Kontrak Bisnis

Ramalan Rezeki Weton 3 Juli 2026: Rabu Pahing Siap-siap 'Cair' hingga Senin Pahing yang Harus Hati-hati dengan Kontrak Bisnis

Berikut prediksi sepuluh weton yang terbagi antara sang pemenang pasar dan mereka yang harus menahan diri pada tanggal 3 Juli 2026.
Kenapa Megawati Hangestri Belum Juga Gabung Hyundai Hillstate? Ternyata Ini Alasannya

Kenapa Megawati Hangestri Belum Juga Gabung Hyundai Hillstate? Ternyata Ini Alasannya

Media Korea akhirnya mengungkap alasan Megawati Hangestri belum bergabung dengan Hyundai Hillstate.

Trending

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Dirikan Partai Ketiga di AS Jadi Tekad Tucker Carlson

Mendirikan partai politik ketiga di AS menjadi alternatif di luar Partai Republik maupun Partai Demokrat jadi tekad jurnalis asal Amerika Serikat, Tucker Carlson.
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seekor rusa terlihat berlari di ruas jalan kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Selengkapnya

Viral