GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Dihukum Mati Atas Kasus Brigadir J, Ini Tahapan Hukuman Mati yang Akan Dilalui Sesuai Hukum di Indonesia

Terbukti menjadi pelaku kasus Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ternyata ini tahapan hukuman mati yang dilalui sesuai hukum Indonesia yang berlaku.
Jumat, 9 Juni 2023 - 04:30 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Sumber :
  • freepik

tvOnenews.comFerdy Sambo di hukum mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ini tahapan hukuman mati yang akan dilalui sesuai hukum di Indonesia.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023 silam, dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Namun, vonis Ferdy Sambo menjadi lebih ringan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keputusan vonis seumur hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses atau tahapan hukuman mati yang berlaku di Indonesia?

Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

Dalam sejarahnya, dikutip dari A. Sanusi Has (1994) hukuman mati pertama kalinya dicetuskan oleh Raja Hamurrabi dari Babilonia dalam Codex Hamurrabi.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur pidana mati sebagai pidana pokok. Dalam pasal 10a KUHP dikatakan bahwa pidana pokok terdiri dari pidana penjara, kurungan, denda, tutupan hingga mati.

Diketahui, sebelumnya hukuman atau pidana mati didasarkan atas pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantugan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidanan berdiri dari bawah kakinya.”

Kemudian hukuman mati ini melalui proses yang lebih disempurnakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964. Pasal ini mengatakan bahwa orang sipil yang menerima hukuman mati dieksekusi dengan cara ditembak mati.

Dilansir dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia, ada 3 upaya hukum yang bisa diajukan terpidana mati untuk meringankan hukuman di antaranya grasi, abolisi, dan amnesti.

Pidana Mati dalam KUHP Baru

KUHP baru dalam UU 1/2023 pasal 98 yang berlaku 3 tahun setelah tanggal penyiaran yakni tahun 2026 dijelaskan bahwa pidana mati merupakan sebuah pidana yang paling berat dan harus diancamkan secara alternative dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berdasarkan pasal 15, proses hukuman mati yang berlaku di Indonesia meliputi:

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

5. Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

6. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap."

7. Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan."

9. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

10. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

11. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

12. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

13. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

14. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati.

15. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

16. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

17. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

18. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

19. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

20. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

21. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

22. Komandan pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;

23. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;

24. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;

25. Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan

26. Komandan pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan “PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.

(lsn/rka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reaksi Suporter Ratchaburi FC Usai Dibobol Persib: Animo Suporter Buat Tim Mati Gaya

Reaksi Suporter Ratchaburi FC Usai Dibobol Persib: Animo Suporter Buat Tim Mati Gaya

Persib Bandung tengah unggul 1-0 di leg kedua babak 16 besar ACL Two dari Ratchaburi FC lewat gol Andrew Jung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Gandeng Korea Selatan, Indonesia akan Bangun Pusat Pelatihan Siber Nasional untuk Perkuat Pertahanan Digital

Gandeng Korea Selatan, Indonesia akan Bangun Pusat Pelatihan Siber Nasional untuk Perkuat Pertahanan Digital

Pelatihan keamanan siber bagi pejabat tinggi dengan menggandeng mitra Korsel, menjadi forum strategis untuk membedah elemen kunci dalam pengembangan SDM keamanan siber RI.
Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Benarkah Allahumma Laka Shumtu?

Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW, Benarkah Allahumma Laka Shumtu?

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyebut bacaan doa buka puasa Ramadhan sunnah Rasulullah SAW, ialah "Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil", bukan "Allahumma Laka Shumtu".
Kabar Baik, Pengguna LRT Jabodebek Izinkan Buka Puasa Bagi Pengguna Selama Ramadan

Kabar Baik, Pengguna LRT Jabodebek Izinkan Buka Puasa Bagi Pengguna Selama Ramadan

PT KAI membuat kebijakan baru bagi para pengguna LRT Jabodebek selama bulan Ramadan berlangsung.
Gol Sempat Dianulir Majed Mohammed Al-Shamrani, Laga Persib Bandung Kontra Ratchaburi FC Diwarnai Petasan dan Pelemparan Botol

Gol Sempat Dianulir Majed Mohammed Al-Shamrani, Laga Persib Bandung Kontra Ratchaburi FC Diwarnai Petasan dan Pelemparan Botol

Persib Bandung tengah unggul 1-0 lewat gol Andrew Jung di menit 42
TNI Klaim Tak Pernah Mundur dari Zona Bencana, DPR Minta Rehabilitasi Sumatera Dipercepat

TNI Klaim Tak Pernah Mundur dari Zona Bencana, DPR Minta Rehabilitasi Sumatera Dipercepat

Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera menggelar rapat koordinasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Trending

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Lahir dan Tumbuh Besar di Jakarta, Bek Jerman Didikan Xabi Alonso Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi

Tidak perlu lagi pakai naturalisasi, pemain kelahiran Jakarta yang kedua orang tuanya asli Jerman ini bisa langsung dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bogor: Megawati Hangestri Cs Tak Tersentuh, Persaingan Tim Putri Makin Panas!

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bogor, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro tak tersentuh di puncak dan persaingan tim putri makin ketat.
Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Profil Wasit Persib Bandung Vs Ratchaburi FC Majed Mohammed Alshamrani, Pengandil yang Gagalkan Timnas Indonesia ke Olimpiade

Majed Mohammed Al-Shamrani akan menjadi pengandil di laga penentu Persib melawan Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). 
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bogor: Megawati Hangestri Tak Main, Bandung BJB Tandamata Jalani Laga Hidup Mati Demi Final Four

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjalani laga hidup mati, sedangkan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Gembira untuk John Herdman, Gelandang Norwegia Berdarah Batak ini Berpeluang Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat potensi tambahan amunisi dari Eropa. Sosok gelandang Norwegia berdarah Batak, Samuel Silalahi, layak masuk radar John Herdman.
Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Pelatih Klub Belanda Sampai Terkagum-kagum, Striker Berdarah Depok Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia

Striker muda berdarah Depok ini layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia. Bahkan pelatih asal Belanda sampai terkagum-kagum dengan kemampuan pemain ini.
Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Pengganti Thom Haye di Timnas Indonesia Akhirnya Ditemukan dan Sudah di Tanah Air, Eks Kapten Timnas Belanda Ini Dipanggil John Herdman?

Thom Haye absen di FIFA Series 2026, John Herdman bisa bidik pemain ini. Eks kapten Timnas Belanda U-20 itu dinilai cocok perkuat lini tengah Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT