News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang. Baca Aturan Lengkapnya

Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selasa, 9 November 2021 - 10:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
 
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.
 
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
 
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
 
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
 
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
 
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tambahan aturan

Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.
 
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
 
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
 
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
 
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
 
Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
 
Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
 
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
 
Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero Pulih dari Cedera, John Herdman Buka Peluang Rotasi Starting Eleven Vs Bangladesh

Emil Audero Pulih dari Cedera, John Herdman Buka Peluang Rotasi Starting Eleven Vs Bangladesh

Timnas Indonesia dijadwalkan akan melakoni laga pamungkas babak grup menghadapi Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026.
Ryan Gravenberch Mulai Jadi Masalah di Liverpool, Media Belanda Ikut Soroti Performa Sang Gelandang

Ryan Gravenberch Mulai Jadi Masalah di Liverpool, Media Belanda Ikut Soroti Performa Sang Gelandang

Ryan Gravenberch sedang menghadapi masa sulit bersama Liverpool. Posisi gelandang asal Belanda itu mulai terancam di bawah kepemimpinan Andoni Iraola.
Timnas MLBB Indonesia Kejar Medali Emas Usai Lolos ke Final Asian Games 2026

Timnas MLBB Indonesia Kejar Medali Emas Usai Lolos ke Final Asian Games 2026

Timnas Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Indonesia menargetkan raih medali emas usai lolos ke babak final Asian Games 2026. Skuad Garuda sebelumnya sukses meraih kemenangan telak atas Mongolia 2-0 di babak semifinal di Aichi Sky Hall, Nagoya, Jepang, Rabu (30/9/2026).
Liverpool Bisa Menyesal, Pemain yang Dulu Dibuang The Reds ke Liga Jerman Malah Ditawar Arsenal Rp1 Triliun

Liverpool Bisa Menyesal, Pemain yang Dulu Dibuang The Reds ke Liga Jerman Malah Ditawar Arsenal Rp1 Triliun

Arsenal ternyata pernah serius mengejar Jarell Quansah. The Gunners bahkan mengajukan tawaran besar kepada Bayer Leverkusen pada bursa transfer musim panas.
Dana White Tegaskan Duel Tinju Tyson Fury Vs Anthony Joshua Tetap Digelar: Sudah Final

Dana White Tegaskan Duel Tinju Tyson Fury Vs Anthony Joshua Tetap Digelar: Sudah Final

Dana White memastikan duel antara Tyson Fury vs Anthony Joshua tetap akan digelar setelah sempat muncul ketidakpastian mengenai pertarungan kelas berat tersebut.
Prediksi Cuaca Awal Oktober 2026, BMKG Ingatkan Ada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah

Prediksi Cuaca Awal Oktober 2026, BMKG Ingatkan Ada Potensi Hujan di Beberapa Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian besar wilayah Indonesia baru akan memasuki awal musim hujan secara bertahap.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Lima Bulan Kasus Penganiayaan Murid SD, Polisi Sebut Perkara Sudah Naik Penyidikan

Miarni Oktari Yanti(27), ibu dari M. Khalifah Siddiq(9), mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) karena mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya sejak April 2026. Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban pada 19 April 2026 di SD Swasta IT Tahfiidzul Qur’an Al Umm Smart Centre.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Erick Thohir soal Potensi Malaysia Main Mata dengan Singapura dan Rugikan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berharap Malaysia dan Singapura menunjukkan kemampuan terbaiknya saat berhadapan pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026.
Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Link Telegram Video 27 Detik Bilqis Luvena Viral di TikTok, Waspada Jebakan Scam

Video 27 detik Bilqis Luvena viral di media sosial. Ternyata konten aslinya merupakan lipsync dan parodi, sementara link Telegram, X, dan download video perlu
Selengkapnya

Viral