News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang. Baca Aturan Lengkapnya

Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Selasa, 9 November 2021 - 10:25 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021.
 
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021.
 
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
 
Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen.
 
Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
 
Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri.
 
Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tambahan aturan

Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat.
 
Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
 
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.
 
Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah.
 
Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
 
Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.
 
Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis.
 
Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.
 
Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Dipungkiri Lagi, John Herdman Berkelakar Tiang Jadi Biang Kekalahan Timnas Indonesia

Tak Dipungkiri Lagi, John Herdman Berkelakar Tiang Jadi Biang Kekalahan Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kalah dari Bulgaria di final FIFA Series 2026. John Herdman berkelakar mistar gawang jadi penyebab, meski Garuda tampil dominan.
Perempuan Ini Tipu Toke Kopi di Pagar Alam hingga Rp 4,03 Miliar

Perempuan Ini Tipu Toke Kopi di Pagar Alam hingga Rp 4,03 Miliar

Polres Pagar Alam melalui Satreskrim ungkap kasus tindak pidana penipuan oleh Ibu Rumah Tangga berinisial ELP warga Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kot
Tinju Dunia: Caroline Dubois Hadapi Terri Harper, Pertarungan Unifikasi Kelas Ringan Putri Digelar Akhir Pekan Ini

Tinju Dunia: Caroline Dubois Hadapi Terri Harper, Pertarungan Unifikasi Kelas Ringan Putri Digelar Akhir Pekan Ini

Caroline Dubois akan berhadapan dengan Terri Harper untuk memperebutkan unifikasi gelar kelas ringan putri di Inggris pada Minggu (5/4/2026) akhir pekan ini.
Total Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Tarik Pasukan

Total Tiga Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, MPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Tarik Pasukan

Total tiga prajurit TNI asal Indonesia gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon Selatan. MPR meminta pemerintah mempertimbangkan untuk menarik pasukan.
Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oknum Wartawan di Mojokerto Terjaring OTT Kasus Pemerasan, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42), diduga memeras pengacara di Mojokerto, memasuki tahap I.
Tiga Pengusaha Rokok Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Tiga Pengusaha Rokok Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga pengusaha rokok terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Selasa (31/3/2026).

Trending

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kesaksian Jujur Pelatih Bulgaria Usai Menang Susah Payah Lawan Timnas Indonesia: Selevel Tim Eropa Tengah

Kemenangan tipis Bulgaria atas Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026 ternyata menyisakan cerita yang jauh lebih menarik. Pelatihnya akui level skuad Garuda.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert, Ini Reaksi Jujur Justin Hubner soal John Herdman di Timnas Indonesia: Dia Berbeda

Justin Hubner ungkapkan perbedaan mencolok dalam gaya melatih John Herdman dibandingkan era sebelumnya di Timnas Indonesia. Ia menilai ada perbedaan pendekatan.
Selengkapnya

Viral