News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Oknum Pegawai KPK Diduga Cabuli Istri Koruptor, Ternyata Bukan Itu Saja, Novel Baswedan Ungkap Ini..

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang turut mendapat respons dari Novel Baswedan.
Senin, 26 Juni 2023 - 16:45 WIB
Soal oknum pegawai KPK diduga cabuli istri koruptor, ternyata bukan itu saja, Novel Baswedan beri pengakuan.
Sumber :
  • Antara / Tangkapan layar Youtube Novel Baswedan

"Karena ini sangat ini sangat mengganggu, dan bagaimana kita berharap orang berintegritas ketika moralnya buruk. Dan kemudian Dewan Pengawas memandang ini sebagai hal yang sepele dan kemudian hanya diberikan sanksi minta maaf," katanya.

Menurut Novel Baswedan (mantan penyidik KPK 2007-2021) kasus pelecehan hingga perselingkuhan oleh pegawai KPK adalah masalah moral serius. Dan seharusnya ada sanksi berat yang dijatuhkan berupa pemecatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi bayangkan, istri tahanan yang menjadi korban pelecehan dari petugas KPK. Tentunya ini harus dilihat, ada kondisi orang yang secara psikologis di bawah dan ada orang dalam kondisi di atas," ungkapnya.

"Yang menarik adalah dewan pengawas kemudian hanya memandang ini sebagai masalah sedang, bukan masalah serius," sambung kata Novel.

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (rutan KPK), dengan total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Selain itu, Novel juga mengatakan soal pelecehan terhadap istri tahanan yang disertai pemerasan sudah masuk ranah perkara pidana, di mana itu bukan tugas Dewan Pengawas KPK.

"Bagaimana mungkin tugasnya untuk menyidik perkara pidana, kemudian diukur sendiri oleh dewan pengawas yang katanya nggak punya kewenangan. Oleh karena itu menurut saya klaimnya itu nggak masuk akal atau saya bilang mengada-ngada," tambahnya.

Tak sampai di situ saja, mantan polisi yang pernah membongkar kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang pada tahun 2011 ini menuturkan bahwa penyampaian pimpinan KPK Firli Bahuri ataupun Dewas seperti mengecilkan permasalahan.

Karena menurut pandangannya, apa yang dilakukan pegawai KPK terhadap para tahanan KPK bukan semata-mata pungli, tetapi sifatnya pemerasan dan suap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagaimana mungkin yang sifatnya pemerasan dan suap disebut pungli. Ini kan seperti contoh kalau ada orang yang juru parkir di jalan gitu, mengambil uang, memungut uang sesederhana itu dianggapnya. Padahal ini masalah yang sangat serius," ujar Novel.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (ebs/ant/ind)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Minta Maaf Setelah Kunjungi Papua, Ada Apa?

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Minta Maaf Setelah Kunjungi Papua, Ada Apa?

Dedi Mulyadi tiba-tiba minta maaf usai kunjungi Papua. Foto viral dirinya tertidur beralaskan noken justru panen pujian warganet di media sosial.
Heboh Dugaan Sarwendah Halang-halangi Jumpa Anak, Pengacara Langsung Buktikan dengan Telepon Ruben Onsu

Heboh Dugaan Sarwendah Halang-halangi Jumpa Anak, Pengacara Langsung Buktikan dengan Telepon Ruben Onsu

Lagi ramai isu artis Ruban Onsu diduga kesulitan jumpa anak. Hal ini pun dijelaskan Kuasa Hukumnya, begini pengakuannya.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Megawati Hangestri Dapat Panggilan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri mendapat julukan baru dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan legenda voli Korea, Kim Yeon-kyung.
Pelaku Pemalakan ke Mobil Pelat B di Dago Bandung Diamankan, Dedi Mulyadi: Kebiasaan Buruk Ini Harus Segera Dihentikan

Pelaku Pemalakan ke Mobil Pelat B di Dago Bandung Diamankan, Dedi Mulyadi: Kebiasaan Buruk Ini Harus Segera Dihentikan

Pelaku pemalakan ke mobil pelat B di kawasan Dago, Kota Bandung, telah diamankan. 
AC Milan Makin Apes, Mauricio Pochettino Mulai Menjauh dan Terancam Batal Tangani Rossoneri Musim Depan

AC Milan Makin Apes, Mauricio Pochettino Mulai Menjauh dan Terancam Batal Tangani Rossoneri Musim Depan

Upaya AC Milan cari pelatih baru untuk musim depan mulai menghadapi hambatan. Salah satu kandidat utama, Mauricio Pochettino, disebut semakin sulit ke San Siro.

Trending

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Sebuah rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (31/5) malam terbakar. 
Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia U-19 memulai perjuangan di Piala AFF U-19 2026 pada Senin malam, 1 Juni 2026. Laga pembuka melawan Myanmar jadi awal penting bagi Garuda Muda.
Libur Panjang Hari Raya Waisak 2026: Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 30 Persen

Libur Panjang Hari Raya Waisak 2026: Volume Kendaraan di Tol Layang MBZ Melonjak 30 Persen

Tren kenaikan volume kendaraan terjadi di Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang periode libur Hari Raya Waisak dan Hari Lahir Pancasila. 
Santer Disebut Dalam Sidang Dakwaan, KPK Diminta Segera Periksa Djaka Budhi

Santer Disebut Dalam Sidang Dakwaan, KPK Diminta Segera Periksa Djaka Budhi

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama santer disebut dalam sidang dakwaan dugaan suap pengurusan barang impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedi Kurniawan, dan Ketua Tim dokumen Importasi Blueray Cargo Andri.
Selengkapnya

Viral