KPK Geledah Rumah Para Tersangka Kasus Pemerasan di Pemkab Sukoharjo, Dokumen yang Diduga Berkaitan dengan Perkara Turut Diamankan
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah titik terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati nonaktif Etik Suryani.
Kali ini, penyidik KPK melaukan kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka yaitu, Etik Suryani, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sukoharjo.
"Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/7/2026).
Hasil penggeledahan tersebut kata Budi, penyidik mengamankan dokumen yang diduga masih berkaitan dengan perkara kasus yang saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut termasuk mencari bukti-bukti tambahan untuk para tersangka.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan penyidik untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum perkara dugaan tindak pemerasan oleh Bupati, dan kawan-kawan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan giat penggeledahan selama dua hari. Pada hari pertama, Selasa (14/7), penyidik geledah Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati, Kantor Dinas PU, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Dinas Kesehatan.
"Penyidik mengamankan barang bukti elektronik, dokumen dan uang dan perhiasan," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (15/7/2026).
Selanjutnya KPK kembali geledah Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Kesbangpol.
Budi menerangkan, penggeledahan ini merupakan upaya KPK dalam mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus ini.
Selain itu, penggeledahan di sejumlah kantor Dinas lantaran dalam konstruksi perkara, sang Bupati diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perangkat daerah.
"Permintaan setoran rutin dari OPD, dari para Dinas yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi HUB atau orang kepercayaan Bupati ETS," ujarnya.
*KPK Tetapkan Tiga Tersangka*
KPK menetapkan Etik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tak sendiri, KPK juga menetapkan Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemka Sukoharjo serta Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Load more