News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Oknum Pegawai KPK Diduga Cabuli Istri Koruptor, Ternyata Bukan Itu Saja, Novel Baswedan Ungkap Ini..

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang turut mendapat respons dari Novel Baswedan.
Senin, 26 Juni 2023 - 16:45 WIB
Soal oknum pegawai KPK diduga cabuli istri koruptor, ternyata bukan itu saja, Novel Baswedan beri pengakuan.
Sumber :
  • Antara / Tangkapan layar Youtube Novel Baswedan

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik, atas pelanggaran kode etik perbuatan asusila yang turut mendapat respons keras dari Novel Baswedan.

Petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat. 

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan. 


Kantor KPK. 

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.

Pernyataan keras Novel Baswedan

Ternyata bukan cuma pencabulan terhadap istri tahanan. Petugas KPK ternyata juga ada yang selingkuh dengan rekan kerja.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan jauh sebelum kasus pelecehan pegawai KPK atas istri tahanan koruptor, juga ada kasus perselingkuhan sesama pegawai KPK yang sama-sama sudah beristri dan bersuami.

Bukan sekali, bahkan pegawai KPK pria itu mesum dan selingkuh dengan beberapa perempuan pegawai KPK lain, yang sudah bersuami.

"Saya tertarik dengan putusan dewan pengawas ini. Bahwa ternyata sebelumnya itu di KPK juga pernah ada pegawai KPK laki-laki, dia sudah punya istri gitu ya. Dan kemudian selingkuh dengan pegawai KPK lain, dan bukan satu, yang masing-masing punya suami," kata Novel dalam  tayangan di Metro TV.

"Dan kemudian yang bersangkutan tidak diberikan sanksi pemecatan tapi tetap ada di KPK. Cara pandang dewan pengawas inilah, yang saya pandang berbahaya," ujarnya. 


Mantan penyidik KPK (kiri) Novel Baswedan  dan mantan wakil ketua KPK (kanan) Bambang Widjojanto.

Maka kemudian, Novel mengaku menyampaikan soal pelecehan dan perselingkuhan sejumlah pegawai KPK ini dalam cuitannya di Twitter. 

"Karena ini sangat ini sangat mengganggu, dan bagaimana kita berharap orang berintegritas ketika moralnya buruk. Dan kemudian Dewan Pengawas memandang ini sebagai hal yang sepele dan kemudian hanya diberikan sanksi minta maaf," katanya.

Menurut Novel Baswedan (mantan penyidik KPK 2007-2021) kasus pelecehan hingga perselingkuhan oleh pegawai KPK adalah masalah moral serius. Dan seharusnya ada sanksi berat yang dijatuhkan berupa pemecatan.

"Jadi bayangkan, istri tahanan yang menjadi korban pelecehan dari petugas KPK. Tentunya ini harus dilihat, ada kondisi orang yang secara psikologis di bawah dan ada orang dalam kondisi di atas," ungkapnya.

"Yang menarik adalah dewan pengawas kemudian hanya memandang ini sebagai masalah sedang, bukan masalah serius," sambung kata Novel.

Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan rumah tahanan (rutan KPK), dengan total nilai pungli diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Selain itu, Novel juga mengatakan soal pelecehan terhadap istri tahanan yang disertai pemerasan sudah masuk ranah perkara pidana, di mana itu bukan tugas Dewan Pengawas KPK.

"Bagaimana mungkin tugasnya untuk menyidik perkara pidana, kemudian diukur sendiri oleh dewan pengawas yang katanya nggak punya kewenangan. Oleh karena itu menurut saya klaimnya itu nggak masuk akal atau saya bilang mengada-ngada," tambahnya.

Tak sampai di situ saja, mantan polisi yang pernah membongkar kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang pada tahun 2011 ini menuturkan bahwa penyampaian pimpinan KPK Firli Bahuri ataupun Dewas seperti mengecilkan permasalahan.

Karena menurut pandangannya, apa yang dilakukan pegawai KPK terhadap para tahanan KPK bukan semata-mata pungli, tetapi sifatnya pemerasan dan suap.

"Bagaimana mungkin yang sifatnya pemerasan dan suap disebut pungli. Ini kan seperti contoh kalau ada orang yang juru parkir di jalan gitu, mengambil uang, memungut uang sesederhana itu dianggapnya. Padahal ini masalah yang sangat serius," ujar Novel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan. (ebs/ant/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Dedi Mulyadi beberkan solusi lengkap untuk warga terdampak pembongkaran warung Puncak Ciloto: kompensasi Rp10 juta, kontrakan setahun, hingga lapangan kerja baru.
AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

Penerapan sistem baru membuat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti tenggat waktu yang ketat, sehingga AMPHURI mendesak pemerintah mempercepat pelunasan haji khusus 2027.
Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Menurut Prabowo, tantangan utama Indonesia saat ini bukan mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila.
John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman mendapat sindiran pedas dari media Vietnam usai pernyataannya jelang Piala AFF 2026. Soha.vn menilai pelatih Timnas Indonesia itu tidak yakin mampu mengalahkan Vietnam.
Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Isu Sarwendah dan Ruben Onsu tengah viral di media sosial. Keduanya tengah bergesekan karena persoalan jumpa anak. Berikut penjelasan kedua pihak.
Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Korlantas Polri menghadirkan pengembangan baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia U-19 memulai perjuangan di Piala AFF U-19 2026 pada Senin malam, 1 Juni 2026. Laga pembuka melawan Myanmar jadi awal penting bagi Garuda Muda.
Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Sebuah rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (31/5) malam terbakar. 
Selengkapnya

Viral