News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hari Bhayangkara, SETARA Institute Minta Polri Stop Penggunaan Pasal Penodaan Agama: Fatwa MUI Bukan Hukum Positif

SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Mereka berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga. 
Minggu, 2 Juli 2023 - 00:40 WIB
Hari Bhayangkara
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Jakarta, tvOnenews.com - SETARA Institute mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Mereka berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin berkontribusi untuk menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormataan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga. 

Dalam spirit Hari Bhayangkara itu, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut mereka secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur), dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). 

Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). 

"Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama," jelas Wakil Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Bonar T Naipospos, Sabtu (1/7/2023).

Di Hari Bhayangkara ini, SETARA Institute kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. 

Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal, katanya. 

Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkeu Purbaya Nilai Mundurnya Iman Rachman dari BEI Langkah Tepat, Investor Diminta Kembali Masuk Pasar

Menkeu Purbaya Nilai Mundurnya Iman Rachman dari BEI Langkah Tepat, Investor Diminta Kembali Masuk Pasar

Menkeu Purbaya menilai mundurnya Iman Rachman dari Dirut BEI langkah tepat dan sentimen positif bagi pasar saham di tengah gejolak IHSG.
Pesawat Latih Dikabarkan Tergelincir di Bandara Juanda, Runway Sempat Ditutup Sementara

Pesawat Latih Dikabarkan Tergelincir di Bandara Juanda, Runway Sempat Ditutup Sementara

Pesawat latih dikabarkan tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur. 
Jawaban Jujur Humas PA Tigaraksa soal Fakta Proses Perceraian Boiyen dan Rully

Jawaban Jujur Humas PA Tigaraksa soal Fakta Proses Perceraian Boiyen dan Rully

​​​​​​​Jawaban jujur Humas PA Tigaraksa mengungkap fakta proses perceraian Boiyen dan Rully, gugatan cerai terdaftar resmi dan jadwal sidang lanjutan terungkap.
AC Milan Cuan Rp200 Miliar Lebih Usai Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Timur Tengah, Rossoneri Siap Jor-joran di Bursa Transfer

AC Milan Cuan Rp200 Miliar Lebih Usai Jalin Kerja Sama dengan Perusahaan Timur Tengah, Rossoneri Siap Jor-joran di Bursa Transfer

Raksasa Liga Italia, AC Milan menegaskan ambisinya sebagai klub global dengan menjalin kerja sama strategis bersama perusahaan Timur Tengah, Al Hammadi Holding.
Prediksi Elche vs Barcelona 1 Februari 2026, Potensi Kejutan di Balik Catatan Superior Barcelona

Prediksi Elche vs Barcelona 1 Februari 2026, Potensi Kejutan di Balik Catatan Superior Barcelona

Barcelona berpeluang memperlebar jarak di puncak klasemen La Liga saat bertandang ke markas Elche pada lanjutan kompetisi pekan ke-22. Begini prediksinya.
Perlu Alat Berat Amfibi untuk Angkut Tumpukan Kayu

Perlu Alat Berat Amfibi untuk Angkut Tumpukan Kayu

Dibutuhkan alat berat amfibi untuk mengangkut tumpukan kayu berukuran besar yang menghambat aliran air di bagian hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang menumpuk akibat bencana hidrometeorologi di daerah setempat.

Trending

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Update Bursa Transfer Persib: Si Anak Hilang Pulang, Satu Pemain Santer Dikabarkan Hengkang

Persib Bandung memulangkan Dedi Kusnandar jelang bursa transfer paruh musim tutup, namun berpotensi kehilangan Febri Hariyadi yang dirumorkan hengkang ke Persis Solo.
6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

6 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 31 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 31 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, membahas peluang finansial, risiko, serta angka hoki harian.
Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami Greenland Guncang Dunia: Gelombang 200 Meter Picu Getaran Global Selama 9 Hari

Megatsunami di Greenland akibat longsor raksasa memicu gelombang 200 meter dan getaran global 9 hari, jadi bukti nyata dampak krisis iklim.
Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Jika Megatsunami Greenland Berulang, Ini Risiko Serius bagi Indonesia dan Dunia

Megatsunami di Greenland berpotensi terjadi berulang akibat krisis iklim. Dampaknya bisa menjalar global, termasuk ke Indonesia lewat iklim ekstrem dan ekonomi.
Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga Emas dan Perak Pecah Rekor Dunia, Analis Waspadai Pasar Makin Tak Rasional

Harga emas dan perak tembus rekor global. Analis menilai reli dipicu likuiditas dan spekulasi, bukan semata fundamental pasar logam mulia.
Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Bung Binder Konfirmasi Persib Bandung Sempat Incar Kiper dan Gelandang Timnas Indonesia, Singgung Joey Pelupessy

Pengamat bola Bung Binder mengungkapkan bahwa Persib Bandung sebetulnya sempat mengincar dua pemain Timnas Indonesia yang salah satunya adalah Joey Pelupessy.
Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Iman Rachman: Semoga dengan Pengunduran Saya Pasar Modal Jadi Lebih Baik

Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Iman Rachman: Semoga dengan Pengunduran Saya Pasar Modal Jadi Lebih Baik

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT