Dukcapil Luruskan Informasi soal KTP-el dan Fotokopi Identitas, Tetap Wajib untuk Administrasi dan Layanan Publik
- Ditjen Dukcapil Kemendagri
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan yang memunculkan anggapan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP-el saat mengakses layanan publik maupun layanan lainnya, termasuk adanya pemahaman soal larangan penggunaan fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat masih dapat menggunakan KTP-el untuk keperluan verifikasi maupun identitas resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Teguh menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP-el pada dasarnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
Ia menekankan, penggunaan dokumen tersebut tetap harus memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat perlindungan data masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus melakukan pengembangan sistem dan inovasi pelayanan bersama berbagai pihak.
“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil saat ini telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong proses verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik dan digital agar lebih aman dan efisien.
Pada kesempatan tersebut, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat.
Load more