News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Supir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy, resmi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar 24 juta rupiah
Kamis, 11 November 2021 - 14:45 WIB
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • Tim tvOne/Syamsul Huda
<p>Surabaya, Jawa Timur – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan supir vanessa Tubagus Joddy sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/11/2021) di Polda Jatim.

“Setelah melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.” Jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penetpan Joddy sebagai tersangka, lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya setelah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi pada Selasa (9/11/2021) dan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Jombang kepada tersangka di hari yang sama, setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak Rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Setelah berkas lengkap, tim penyidik Polres Jombang langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Jombang.

“Kemudian, Rabu (10/11/2021)  tim penyidik polres jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang, setelah itu melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status, menjadi tersangka setelah kami berkordinasi dengan JPU.” Lanjutnya

Gatot menambahkan, polisi kini telah mengantongi bukti yang kuat untuk mentapkan joddy sebagai tersangka, salah satunya adalah mengemudikan kendaraan dibatas kecepatan yang diperbolehkan

“Saudara jody dinyatakan sebagai tersangka karena beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol seharusnya ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi, sementara joddy melajukan kendaraannya diatas batas kecepatan yang telah ditentukan.” Tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tubagus Joddy dikenakan Pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan dendan 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“jadi terhadap tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 310 dan pasal 311. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang. (Syamsul Huda/mii)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dinas ESDM Jawa Tengah Sebut Tanah Bergerak di Tegal karena Fenomena "Creeping"

Dinas ESDM Jawa Tengah Sebut Tanah Bergerak di Tegal karena Fenomena "Creeping"

Bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terjadi karena fenomena creeping atau rayapan tanah.
Michael Carrick Jadi Rebutan Klub Liga Inggris? MU Dilema Lepas Pelatih Interim yang Sedang Panas

Michael Carrick Jadi Rebutan Klub Liga Inggris? MU Dilema Lepas Pelatih Interim yang Sedang Panas

Tiga klub Liga Inggris yakni Crystal Palace, Fulham dan Bournemouth tertarik untuk merekrut Michael Carrick sebagai pelatih. Masa depan Carrick akan berlabuh ke
Penerbit Tarik Buku Mohan Hazian dan Putus Kontrak Imbas Dugaan Pelecehan Seksual!

Penerbit Tarik Buku Mohan Hazian dan Putus Kontrak Imbas Dugaan Pelecehan Seksual!

Imbas dugaan pelecehan seksual, Shira Media resmi putus kontrak dengan Mohan Hazian dan menarik semua bukunya dari peredaran.
OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya

OJK Cabut Izin Bank Cirebon: Nasabah Dihimbau untuk Memastikan Simpanannya

Belakangan ini mencuat terkait kabar Bank Cirebon dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari, Senin (9/2/2026). Sontak, hal ini menuai sebagian
Ketum FFI Akui Belum Ada Bonus untuk Timnas Futsal Indonesia, Minta Perhatian Pemerintah Atas Prestasi di Piala Asia Futsal 2026. 

Ketum FFI Akui Belum Ada Bonus untuk Timnas Futsal Indonesia, Minta Perhatian Pemerintah Atas Prestasi di Piala Asia Futsal 2026. 

Timnas Futsal Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru dengan menembus babak final Piala Asia Futsal 2026. Walaupun kalah dari Iran, ini menjadi kali pertama Skuad Garuda mencetak sejarah. 
Kepala BGN: Alhamdulillah Kasus Keracunan MBG Selama Januari Menurun

Kepala BGN: Alhamdulillah Kasus Keracunan MBG Selama Januari Menurun

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengaku bersyukur kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menurun pada Januari 2026.

Trending

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Profil Mohan Hazian, Pemilik Brand yang Viral Gara-Gara Tuduhan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Modelnya, Image 'Sayang Istri' Jadi Sorotan

Ini profil lengkap Mohan Haizan, pemilik merek lokal Thanksinsomnia yang mendadak viral gara-gara diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa modelnya.
4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

4 Nama Baru yang Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Usai Pantau Duel Persija Jakarta vs Arema FC

John Herdman bisa memanggil nama-nama baru ini ke Timnas Indonesia setelah memantau laga Super League antara Persija Jakarta vs Arema FC di Stadion GBK (8/2).
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Bojonegoro, Ada Jakarta Pertamina Enduro vs Livin Mandiri

Jadwal Proliga 2026 pekan ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru termasuk big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Livin Mandiri di Seri Bojonegoro.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa:  Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar Bahagia untuk John Herdman, 3 Bek Abroad Timnas Indonesia Unjuk Gigi di Asia dan Eropa: Pratama Arhan Pamer Senjata

Kabar gembira datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, jelang agenda internasional ke depan. Pratama Arhan, Sandy Walsh, Dean James unjuk gigi.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Jay Idzes Babak Belur, Dean James Menghilang

Para pemain Timnas Indonesia kembali beraksi di mancanegara pada akhir pekan kemarin. Jay Idzes menerima hantaman bertubi-tubi saat Sassuolo berhadapan dengan Inter Milan.
Duduk Perkara Mohan Hazian Viral, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Tuduhan Pedofilia

Duduk Perkara Mohan Hazian Viral, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual hingga Tuduhan Pedofilia

Terungkap duduk perkara kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik merek Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Mulanya dari kesaksian seorang korban.
Perkuat Pasokan Energi, Kerja Sama Biomassa PLTU Paiton Terus Berlanjut

Perkuat Pasokan Energi, Kerja Sama Biomassa PLTU Paiton Terus Berlanjut

PT Raja Muda Gemilang menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemasok bahan bakar biomassa bagi PT PLN Nusantara Power PLTU Paiton, Jawa Timur.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT