LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Sumber :
  • Tim tvOne/Syamsul Huda

Supir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Supir Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy, resmi jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda sebesar 24 juta rupiah

Kamis, 11 November 2021 - 14:45 WIB

<p>Surabaya, Jawa Timur – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di ruas Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) lalu.

Penetapan supir vanessa Tubagus Joddy sebagai tersangka langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/11/2021) di Polda Jatim.

“Setelah melakukan gelar perkara yang pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka.” Jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Penetpan Joddy sebagai tersangka, lanjutnya, setelah melalui berbagai tahapan, diantaranya setelah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi pada Selasa (9/11/2021) dan melakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polres Jombang kepada tersangka di hari yang sama, setelah tersangka dinyatakan sehat oleh pihak Rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Baca Juga :

Setelah berkas lengkap, tim penyidik Polres Jombang langsung melimpahkan berkas perkara ke Kejari Jombang.

“Kemudian, Rabu (10/11/2021)  tim penyidik polres jombang mengirimkan SPDP kepada JPU di Kejari Jombang, setelah itu melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status, menjadi tersangka setelah kami berkordinasi dengan JPU.” Lanjutnya

Gatot menambahkan, polisi kini telah mengantongi bukti yang kuat untuk mentapkan joddy sebagai tersangka, salah satunya adalah mengemudikan kendaraan dibatas kecepatan yang diperbolehkan

“Saudara jody dinyatakan sebagai tersangka karena beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol seharusnya ada batas rambu yang seharusnya dipatuhi oleh pengemudi, sementara joddy melajukan kendaraannya diatas batas kecepatan yang telah ditentukan.” Tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Tubagus Joddy dikenakan Pasal berlapis yakni, pasal 310 ayat 4 UU RI no.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dengan dendan 12 juta rupiah, dan atau pasal 311 ayat 5 UU No.22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.

“jadi terhadap tersangka disangkakan dua pasal, yaitu pasal 310 dan pasal 311. Dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Jombang. (Syamsul Huda/mii)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Produk Sawit Indonesia Terancam Masuk Uni Eropa, Presiden Jokowi Minta Menteri Norwegia Ubah Persepsi Uni Eropa Dalam Aturan EUDR

Produk Sawit Indonesia Terancam Masuk Uni Eropa, Presiden Jokowi Minta Menteri Norwegia Ubah Persepsi Uni Eropa Dalam Aturan EUDR

Presiden Jokowi mengungkapkan kekecewaan pemerintah terkait rencana Uni Eropa yang  melarang masuknya produk sawit dan turunannya asal Indonesia dalam EUDR.
Foto-foto Tangkapan Layar CCTV Jalan Layang Talun TKP Pembunuhan Vina dan Eky Viral, Terekam Pegi dan Kawan-kawan?

Foto-foto Tangkapan Layar CCTV Jalan Layang Talun TKP Pembunuhan Vina dan Eky Viral, Terekam Pegi dan Kawan-kawan?

Foto-foto diduga hasil tangkapan layar CCTV di sekitar Jalan Layang Talun, Cirebon, yakni TKP pembuangan mayat Vina dan Eky 2016 silam diunggah di media sosial.
Buka-bukaan, Eks Kabareskrim Tegas Ragukan Kesaksian Aep dan Melmel di Kasus Vina: Wajar Ini Dimasukan ke Sel

Buka-bukaan, Eks Kabareskrim Tegas Ragukan Kesaksian Aep dan Melmel di Kasus Vina: Wajar Ini Dimasukan ke Sel

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji menanggapi soal kesaksian terbaru dari Melmel dan Aep tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sarankan proses investigasi.
Ibu Pegi sampai Memohon untuk Bertemu Anaknya yang Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Tapi Dilarang Polisi, Ada Apa?

Ibu Pegi sampai Memohon untuk Bertemu Anaknya yang Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Tapi Dilarang Polisi, Ada Apa?

Ibu tersangka pembunuhan Vina Pegi Setiawan alias Perong, mengungkapkan dirinya ingin menjenguk sang anak di Polda Jawa Barat (Jabar) namun tidak diperbolehkan.
Ramai-ramai Nelayan dengan 500 Kapal Ikuti Sedekah Laut Larung Sesaji

Ramai-ramai Nelayan dengan 500 Kapal Ikuti Sedekah Laut Larung Sesaji

Ramai-ramai nelayan dengan 500 kapal ikut memeriahkan tradisi Sedekah Laut Larung Sesaji yang digelar masyarakat di Kampung Nelayan Tambaklorok, Semarang,
Shin Tae-yong Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania Jelang Hadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Shin Tae-yong Pusing Timnas Indonesia Tak Mampu Menang atas Tanzania Jelang Hadapi Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberi komentar tentang hasil pertandingan uji coba kontra Tanzania, yang berakhir imbang tanpa gol di Stadion Madya.
Trending
Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Susno Duadji 'Tuding' Melmel dan Aep Bohong Soal Kasus Vina, Bahkan Layak Dijebloskan ke Penjara, Ini Alasannya..

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong. Susno beberkan alasannya
Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Ini Identitas Ibu yang Lecehkan Anak Laki-lakinya Sendiri, Diduga Langsung Kabur Begitu Video Tak Senonohnya Viral

Beredar video viral memperlihatkan diduga ibu dan anak laki-laki balita melakukan tindakan pelecehan seksual. Ternyata perempuan yang diduga ibu dari anak itu..
Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

Jelang prarekonstruksi kasus Vina Cirebon, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji berikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Tampang dan Identitas Pelaku Video Asusila Anak Baju Biru yang Viral Disebar, Buat Emosi Netizen

Pelaku video asusila terhadap anak kecil yang viral di sosial media TikTok buat banyak netizen emosi.
Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Tanzania Rela Jauh-jauh Terbang ke Indonesia Demi Hadapi Skuad Garuda, Ternyata Ini Alasannya...

Meski bukan masuk dalam FIFA Matchday, ternyata tim asuhan Hemed Sulaiman ini rela datang jauh-jauh demi hadapi skuad Garuda.
Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib Isyaratkan Mundur, LIB Resmi Umumkan Kick Off Liga 1 2024/2025 Regulasi Pemain Asing Ikut Diubah

Bos Persib mengisyaratkan mundur dan LIB resmi mengumumkan kick off Liga 1 2024/2025 regulasi pemain asing ikut diubah adalah dua berita paling banyak dibaca.
Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar Sita Handpone Milik Bondol dan Suparman, Saksi Kunci Baru Melmel Beberkan Detik-detik Penyiksaan Sadis Vina dan Eky

Polda Jabar sita handphone milik Suharso alias Bondol dan Suparman serta saksi kunci baru melmel beberkan detik-detik penyiksaan sadis Vina dan Eky menjadi dua berita paling banyak dibaca per Sabtu (1/6/2024) di tvOnenews.com.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya