News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Diminta Usut TPPO, LSM Ini Soroti Biaya Penempatan Pekerja Migran di Taiwan

Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) mengapresiasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri yang telah menyelamatkan 1.982 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan telah menangkap 714 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah Satgas menerima 616 laporan kasus TPPO hingga 4 Juli 2023.
Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:23 WIB
BP2MI
Sumber :
  • BP2MI

Sementara itu, Direktur Sistem dan Strategi kawasan APIK BP2MI, Devriel Sogia menilai tudingan LP-KPK salah alamat. Menurut Devriel, BP2MI tengah merintis jalan mewujudkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Spirit dari KepKa 328, 785, dan 786 yang dilaporkan LP-KPK ke PTUN salah alamat. KepKa ini adalah wujud dari implementasi pelindungan PMI sesuai amanah yang tertuang dalam UU 18 th 2017. KepKa-KepKa itu mengatur pembiayaan penempatan PMI ke negara-negara penempatan," ujar Devriel yang diketahui sebagai salah satu Direktur yang aktif terlibat dalam pembahasan KepKa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Devriel menjelaskan lagi. Seluruh KepKa yang dianggap masalah bagi LP-KPK tersebut merupakan pelaksanaan dari amanah pasal 30 ayat 2 UU 18 tahun 2017. Sehingga tidak mungkin menjadi perbuatan melawan hukum. LP-KPK rupanya tidak mengerti konteks dan psikologis CPMI, tapi diduga berpihak pada perusahaan atau Asosiasi tertentu.

"Ayat 1 dari Pasal 30 UU Nomor 18 tahun 2017 menyebutkan PMI tidak dapat dibebani "biaya penempatan". Biaya penempatan inilah yang diatur Kepala Badan agar masyarakat, baik CPMI maupun calon pemberi kerja dapat mengetahui secara jelas dan transparan besaran biaya penempatan PMI ke suatu negara. Adanya besaran biaya penempatan yang ditetapkan merupakan salah satu upaya pelindungan yang dilakukan bagi CPMI dan calon pemberi kerja," ujar Devriel tegas.

Birokrat yang pernah memangku jabatan sebagai Direktur Penempatan Non Pemerintah kawasan Asia dan Afrika ini mengatakan posisi BP2MI sudah tepat dalam mengeluarkan KepKa. Terkait penjeratan hutang yang dikhawatirkan LP-KPK juga diluruskan Devriel. Disebutnya, BP2MI menawarkan adanya program KTA dan KUR sebagai solusi. Ini jalan untuk memotong mata rantai ijon rente dan rentenir yang membuat CPMI berhutang. 

"Dalam KepKa-KepKa tersebut juga secara jelas dinyatakan bahwa komponen dan besaran pembiayaan penempatan PMI merupakan batasan jumlah tertinggi. Yang dapat diartikan bahwa jika Lembaga penempatan menarik biaya lebih besar dari besaran biaya yang ditetapkan dalam KepKa, maka Lembaga penempatan tersebut terindikasi telah melakukan overcharging. Pasti diberi sanksi. Jadi inilah petunjuk dan pembatasan biaya untuk menghindari adanya pasar bebas," tutur Devriel.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral