News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jeneponto, 3 Tersangka Ditahan Kejari, Kadis Pendidikan Ikut Diperiksa

Ketiga tersangka korupsi diancam pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jumat, 12 November 2021 - 22:57 WIB
Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jeneponto
Sumber :
  • Andi Wahyudi


Jeneponto, Sulawesi Selatan - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto menahan tiga tersangka dugaan  kasus korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat, (12/11/2021). Kadis pendidikan kabupaten Jeneponto ikut diperiksa sebagai saksi.

"Jadi yang disangkakan kepada tiga orang tersangka korupsi ini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariady.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ardi membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah pada tahun 2019, yang menelan anggaran sebesar Rp39 miliar.


Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial  J selaku PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang pernah menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana, D selaku fasilitator dan RK selaku rekanan atau kontraktor.


Pantauan di lokasi, Mereka dijebloskan ketahanan sejak siang hingga pukul 17.00 WITA dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.


"Mereka yang terlibat satu orang Fasilitator, PPTK dan satunya lagi rekanan," jelasnya.


Menurut Kasi Pidsus, meski tidak menyebutkan secara rinci kerugian negara yang ditimbulkan namun penetapan dari tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi unsur korupsi.


"Jadi yang disangkakan di sini adalah pasal 11 dan pasal 12 terkait gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Ardi.


Usai dilakukan pemeriksaan, tim eksekusi Kejari Jeneponto langsung membawa ketiga tersangka ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan.


Selain itu, dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basir.


"Iya pasti, kami juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto," ungkapnya.


Ardi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Penyidikan masih berjalan untuk pengembangan lebih lanjut karena kemungkinan ada tersangka lainnya," tutupnya.

( Andi Wahyudi / MTR )

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Cadangan saat Portugal Hadapi Kongo, Pelatih Portugal Buka Suara

Cristiano Ronaldo Bisa Jadi Cadangan saat Portugal Hadapi Kongo, Pelatih Portugal Buka Suara

Cristiano Ronaldo belum mendapat jaminan tampil sebagai starter di Piala Dunia 2026. Pelatih Portugal Roberto Martinez bilang begini.
Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta Muda Indonesia Tembus Semifinal Australian Open 2026, Bukti Pembinaan dan Mental Juara Kian Matang

Talenta-talenta muda bulu tangkis Indonesia kembali mendapat kesempatan menunjukkan kapasitasnya di panggung internasional.
Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Iran Desak AS Penuhi Komitmen dalam Perundingan Tanpa Syarat

Amerika Serikat didesak untuk memenuhi tanpa syarat komitmen yang telah disampaikan dalam perundingan. Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf menyebut jug Presiden AS Donald Trump mengatakan ketentuan kesepakatan yang tidak mencerminkan isi sebenarnya dari kesepakatan yang telah dicapai kedua pihak.
Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Sabtu Pagi Harga Emas UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Naik

Mengutip laman Sahabat Pegadaian dikutip dari Jakarta, Sabtu, pukul 06.54 WIB, harga emas menunjukkan kenaikkan harga untuk UBS, Antam dan Galeri24 serentak, masing-masing menjadi Rp2.709.000, Rp2.818.000 dan Rp2.696.000 per gram.
Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara-gara Gol Piala Dunia 2026, Media Vietnam Mendadak Trauma dengan Timnas Indonesia: Sangat Berbahaya dan Bikin Jantungan

Gara pertandingan di Piala Dunia 2026, media Vietnam tiba-tiba menyoroti salah satu senjata andalan Timnas Indonesia yang kerap digunakan untuk mencetak gol.
Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina soal Perhitungan Kenaikan Harga BBM Pertamax

Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari PT Pertamina (Persero) terkait dasar perhitungan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yakni Pertamax.

Trending

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Sassuolo resmi menunjuk Alberto Aquilani sebagai pelatih kepala baru musim 2026/2027. Mantan gelandang AC Milan, dan Liverpool itu dipercaya memimpin Neroverdi.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media Vietnam kembali membahas Timnas Indonesia. Mereka menyoroti senjata andalan yang telah lama menjadi ciri khas skuad Garuda.
Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Menanggapi polemik keterbatasan daya tampung pada SPMB SMA/SMK negeri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan jaminan pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Selengkapnya

Viral