Waduh, Sosok Ini Bilang Meski Ponpes Al-Zaytun Terbangun Mewah, Tapi Tak Bermanfaat bagi Warga Sekitar Indramayu
- istimewa
"Kemudian FIM ini melakukan aksi mengeluarkan pendapat di muka umum," tuturnya.
"Di mana dari isu tadi, ada pernyataan dari pak Mahfud MD bahwa ditemukan rekening yang mencurigakan, kemudian disebut oleh salah satu media terkemuka bahwa perputarannya Rp15 Triliun, ini kan fantastis," terangnya.
Menurutnya, dengan lembaga pendidikan seperti Al-Zaytun perputarannya seharusnya untuk membiayai pembelajaran itu hanya Rp1 Miliar sampai Rp3 Miliar.
"Tapi dia mengelola begitu banyak triliunan sehingga kami menganggap untuk mengajukan bahwa ada dugaan pelanggaran UU nomor 23 tahun 2011 tentang zakat, yang di dalamnya juga mengatur Infak," ungkap Koordinator Forum Indramayu menggugat (FIM).
Soal pemeriksaan saksi pelapor dugaan penyalahgunaan penggalangan dana zakat oleh Panji Gumilang
Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM, mengungkapkan, pemeriksaan pada Kamis 20 Juli 2023 adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.

Polres Indramyu memeriksa koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) dalam laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Panji Gumilang. (Opih Raharjo/tvOnenews)
Selain dimintai keterangan, saksi juga diminta untuk menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi lain yang mendukung laporan tersebut.
"Ada beberapa alat bukti rekaman video ada dua video, terkait keterangan di media sosial, adanya pengumpulan dana dari masyarakat dan kita juga memberikan nama-nama saksi yang siap dijadikan saksi," ungkapnya.
Hendra menambahkan, ada dua nama yang akan diajukan sebagai saksi, dua nama tersebut dari mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Untuk pemeriksaan saat ini, lanjut Hendra, dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.
"Sementara ini ada dua nama, dari luar FIM, ada dari mantan anggota NII. Sementara pemeriksaan ini infonya dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu, untuk Bareskrim belum ada info," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pemanggilan Sayid Muchlisin, untuk menyerahkan alat bukti dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pelaporan yang dilakukan oleh Sayid Muchlisin, kata Fahri, Polres Indramayu belum melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Agendanya meminta keterangan dari si pelapor, dan si pelapor kita minta untuk menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, dan juga barang bukti yang mendukung, karena kemarin itu baru capture (tangkap layar) video, Kita belum melimpahkan ke Bareskrim, tapi koordinasi sudah, tugas kami di awal ini melakukan penelitian dan pemeriksaan awal pada si pelapor," katanya.
Load more