Jakarta, tvOnenews.com - Lima orang korban dugaan penipuan aplikasi e-commerce JomBingo dengan didampingi Kuasa Hukum M. Zainul Arifin, SH, MH mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (4/8/2023).
Peristiwa dugaan pidana tersebut terjadi dengan rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, dengan sengaja menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia melalui promosi media elektronik maupun fisik seperti media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation, dengan maksud agar para korban dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member/user jejaringan Networking Platform E-commerce JomBingo.
Dalam menjalankan aksi kejahatanya JomBingo menawarkan promosi berupa sistem:
Group Buy atau complete group yang mengharuskan Para korban untuk melakukan pembelanjaan berkelompok, jika tidak ada kelompok pembelian yang terpenuhi, maka tidak ada pengiriman barang.
VIP Konsinyasi , yakni fitur ini sudah menyediakan group buy, jadi pengguna hanya perlu bergabung ke dalam grup tersebut tanpa harus mengundang pengguna baru. Selain itu, fitur VIP Konsinyasi juga memberikan bonus konsinyasi sebesar 4%-10% dari harga produk. Bonus ini bisa menjadi keuntungan tambahan bagi pengguna yang berhasil melakukan konsinyasi pada produk yang dibeli.
Super Deal, yakni menawarkan harga produk yang sangat terjangkau, namun memiliki jumlah produk, dan waktu group buy yang terbatas dan diadakan di waktu tertentu.
Load more