Pasal Mana yang Bisa Seret Rocky Gerung ke Penjara?
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Nama Rocky Gerung belakangan menjadi buah bibir terkait lontaran ucapannya soal Presiden Joko Widodo. Banyak pihak ramai-ramai melaporkan Rocky karena celotehannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Bareskrim Polri pun menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.
“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani.
Lalu apa pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung? Pengamat hukum Saiful Huda Ems berpendapat pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung itu harusnya Pasal 318 KUHP, yakni Perbuatan Fitnah.
Pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
"Dengan demikian, sebenarnya titik tekan dari orasi Rocky Gerung yang harusnya dipermasalahkan itu bukan kata Bajingan Tololnya, melainkan fitnah dia yang mengatakan Presiden Jokowi menjual Kalimantan ke China, untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru," katanya, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, jika Rocky Gerung dikenakan Pasal Fitnah ini, nantinya pihak Presiden Jokowi tinggal menunjukkan berbagai sangkalan yang disertai data di Pengadilan, benar tidak dengan apa yang dituduhkan oleh Rocky Gerung itu. Jika tidak benar, maka Rocky Gerunglah yang bersalah dan dapat dipidana.
"Masalahnya di sini Rocky Gerung yang menuduh Presiden Jokowi, maka konsekuensinya Rocky Gerunglah yang pertamakali harus membuktikannya sendiri tuduhannya itu. Jika itu tak dapat dilakukannya, maka sekali lagi Rocky Gerung dapat dipidana. Disinilah mengapa menjadi kritikus itu sesungguhnya tidak mudah, malah bisa-bisa berdampak serius pada dirinya sendiri, dimana ketika kritik berubah menjadi fitnah, jelasnya.
Load more