Pasal Mana yang Bisa Seret Rocky Gerung ke Penjara?
- IST
Ia pun mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dua kali mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan para pengkritiknya yang dianggapnya telah melakukan fitnah.
"Sedangkan Presiden Jokowi sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun untuk menyikapi fitnah Rocky Gerung," ucapnya.
Ia pun menekankan jika Rocky Gerung tidak masuk penjara, maka Rocky Gerung justru akan menjadi idola baru para pemuda pemberang, seperti Sri Bintang Pamungkas sebelum tahun 1995.
"Jadi terserah saja Pak Jokowi mau bagaimana menyikapinya. Namun kasus RG ini sebetulnya juga bisa ditarik keluar dari Delik Aduan, sebab Hukum Pidana (Strafrecht) itu hukum kriminal dan hukum publik, bukan hukum privat seperti Hukum Perdata (Burgerlijkrecht)," ucap Saiful.
Sedangkan menurut polisi, laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.
Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani. (ebs)
Load more