"Kami berterima kasih pihak aparat kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan kami mendorong pihak kepolisian untuk mengenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Nahar.
Mengingat terduga pelaku adalah tenaga pendidik, Nahar menegaskan, maka kepadanya dapat dikenakan pidana tambahan.
“Pada kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," ucapnya.
"Selanjutnya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan terduga pelaku merupakan pendidik sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Nahar.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan bahwa saat ini semua korban sudah kembali bersama dengan orangtua mereka masing-masing dan telah kembali bersekolah.
Untuk penanganan trauma yang ditimbulkan, Nahar menyebutkan bahwa para korban sudah mendapatkan penjangkauan oleh Dinas PPPA Kabupaten Minahasa.
Begitu juga dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulut yang telah melakukan pendampingan psikologis dan pemeriksaan oleh psikolog. (rpi/ebs)
Load more