LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Dissenting Opinion

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi di Kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Sobandi menjelaskan amar putusan kasasi, yakni tolak kasasi penuntut jmum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

Baca Juga :

Dia menuturkan terdapat dissenting opinion (DO) dari Anggota Majelis 2, Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti.

"Merereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," jelasnya.

Adapun berikut hasil amar putusan kasasi terhadap terdakwa lainnya dalam perkara Ferdy Sambo.

Nomor perkara 814 K/Pid/2023 Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Putusan PN pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkan. Pemohon kasasi, yaitu Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.

Nomor perkara 815 K/Pid/2023 Terdakwa Kuat Ma'ruf. PN pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun. (lpk/ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Update Sanksi FIFA: Deltras Sidoardjo Gabung Daftar Hitam, Kini 10 Klub Dapat Larangan Bursa Transfer Pemain 

Bukannya berkurang, justru nama baru muncul dari daftar hitam FIFA. Total sudah ada sepuluh klub dari Liga Indonesia yang masuk dalam daftar hitam tersebut.
UMB Bersama Perusahaan Raksasa Tiongkok Kembangkan Langkah Ini

UMB Bersama Perusahaan Raksasa Tiongkok Kembangkan Langkah Ini

Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta menjalin langkah strategis dalam pengembangan kerja sama internasional dengan ZBTI serta perusahaan raksasa Tiongkok.
Katanya Islam Menyuruh Umatnya Bunuh Cicak pada Malam Jumat,  Apakah Mendapatkan Pahala? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Katanya Islam Menyuruh Umatnya Bunuh Cicak pada Malam Jumat, Apakah Mendapatkan Pahala? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Penjelasan Ustaz Somad terkait bunuh cicak
Gerindra Bakal Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024: Surat Rekomendasi Lagi Disiapkan

Gerindra Bakal Usung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024: Surat Rekomendasi Lagi Disiapkan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal sosok yang akan diusung Gerindra di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) 2024.
Pria Ini Sudah Dua Bulan Diburu Polisi, Kasus Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin

Pria Ini Sudah Dua Bulan Diburu Polisi, Kasus Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin

Polres Sukabumi Kota menyebar foto DPO terduga pelaku penganiayaan terhadap perias pengantin yang terjadi di Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/3).
Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Putra Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ahmad Syauqi, menyatakan bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Trending
Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun Kesiangan Jam 7 Masih Boleh Shalat Subuh? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Shalat Subuh yang Benar Jika Terlambat Bangun

Bangun jam 7 pagi apa masih boleh shalat subuh? Ustaz Adi Hidayat jawab dengan tegas, ungkap cara shalat subuh yang benar jika bangun melewati waktu subuh.
Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Ketika SYL Heran Kementan Rutin Kirim Durian Padahal Keluarganya Tak Suka

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku heran adanya rutinitas pengiriman durian dari kementan ke rumah dinasnya, Jakarta Selatan.
Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Liverpool Resmi Umumkan Arne Slot sebagai Pelatih Baru Setelah Jurgen Klopp Hengkang

Pada Senin (20/5/2024), Liverpool telah mengumumkan secara resmi kedatangan Arne Slot sebagai pelatih baru, menggantikan Jurgen Klopp yang memutuskan pergi.
Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

Gempa M4,6 di Sukabumi Senin Malam, BPBD: Kami Meyakini Bisa Terjadi Kerusakan

BPBD belum menerima informasi adanya kerusakan akibat gempa magnitudo 4,6 yang berpusat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pukul 20.42 WIB, Senin (20/5/2024).
Pria Ini Sudah Dua Bulan Diburu Polisi, Kasus Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin

Pria Ini Sudah Dua Bulan Diburu Polisi, Kasus Penganiayaan Terhadap Perias Pengantin

Polres Sukabumi Kota menyebar foto DPO terduga pelaku penganiayaan terhadap perias pengantin yang terjadi di Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (10/3).
Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma'ruf Amin Resmi Maju di Pilgub Banten 2024, Ada Pesan dari Sang Ayah

Putra Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ahmad Syauqi, menyatakan bakal maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Anies Mikir Serius Untuk Maju di Pilgub Jakarta, Golkar: Mau Turun Pangkat?

Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily memberikan komentar soal kabar Anies Baswedan yang sedang memikirkan dengan serius untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024.. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya