News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Daerah Mimika Papua Terima Laba 2,5 Persen dari PT Freeport Indonesia

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan & Kementerian ESMD gelar rapat dengan PT Freeport Indonesia serta Pemprov Papua, Papua Tengah dan Kabupaten/Kota.
Minggu, 13 Agustus 2023 - 01:42 WIB
Rapat Koordinasi Pembagian Keuntungan PT Freeport Indonesia
Sumber :
  • Desius Termas

Nabire, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESMD menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) serta Pemerintah Provinsi Papua, Papua Tengah dan Kabupaten/Kota.

Rapat koordinasi tersebut untuk menyepakati pembagian keuntungan bersih 6 persen dari PT Freeport Indonesia, pasca pemekaran Propinsi Papua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjabat Gubernur Propinsi Papua Tengah Dr.Ribka Haluk S.Sos.MM mengungkapkan, rapat ini digelar untuk menyamakan presepsi atas pembagian laba bersih Freeport, pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.

“Rapat yang digelar 2 hari lalu di Jakarta mengenai pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT. Freeport Indonesia yang mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Propinsi  Papua dan kini dikelola Pemerintah Propinsi  Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” kata Ribka Haluk, Sabtu (12/8/2023).

Ribka Haluk mengungkapkan, rapat tersebut membahas salah satunya tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat  Pemerintah Propinsi Papua (propinsi induk) dan Pemerintah Propinsi Papua Tengah belum lama ini di Kota Jayapura.

Rapat tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan bahwa 7/12 menjadi bagian Pemerintah Propinsi  Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemerintah Propinsi  Papua Tengah, dimana dasar kesepakatan itu UU yang disahkan bulan 7 tahun 2022.

 “7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemerintah Propinsi Papua dan 5/12 yakni Agustus-Desember menjadi hak alokasi milik Pemerintah Propinsi  Papua Tengah,” kata Ribka yang juga pernah menjabat Pj Bupati Mappi.

Ribka menambahkan, usai pembahasan di tingkat provinsi, pihaknya juga memfasilitasi pembagian hak atas kabupaten. 2,5 persen menjadi hak dari daerah penghasil dan 2 persen milik daerah non penghasil.

“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelasnya.

“Kemudian kemarin juga disepakati untuk laba bersih daerah non penghasil yang 2 persen secara kesepakatan akan dibagi 7 kabupaten di wilayah cakupan Papua Tengah diluar Mimika antara lain, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,” terangnya.

Menurut Ribka dari hasil rapat di Jakarta total 2 persen untuk daerah non penghasil akan dibagi secara merata di 7 kabupaten di Pemerintah Propinsi  Papua Tengah. Dimana komposisinya masih sama yakni 7/12 masih dibagi 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemerintah Propinsi  Papua dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah.

“Ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh, sebab UU yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih dibawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemerintah Propinsi  Papua Tengah,” pungkasnya.

tvonenews

Mantan Kepala Dinas Sosial di Pemerintah Propinsi  Papua itu mengharapkan agar dari kesepakatan ini, ditindaklanjuti segera oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang kemudian keluar surat rekomendasi yang ditujukan kepada PTFI untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.

“Kami berharap kesepakatan ini segera di eksekusi, mengingat tahun ini kita sudah mulai memasuki triwulan terakhir. Apabila dana ini  masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemerintah Propinsi  Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” pungkas Ribka Haluk.(des/ade)
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.
3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Ketiban Rezeki pada 2 Juli 2026, Siapa Saja?

Ramalan keuangan shio 2 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki 12 shio. Kamis ini ada shio yang tiba-tiba ketiban rezeki, cek angka hokinya setiap shio.

Trending

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral