News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sosok Kate Victoria Lim, Remaja yang Tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Debat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang remaja perempuan kelas 2 SMA untuk debat secara terbuka. Remaja tersebut diketahui bernama Kate Victoria Lim
Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:22 WIB
Kate Victoria Lim, Remaja yang Tantang Kapolri Listyo Sigit Prabowo Debat
Sumber :
  • YouTube Akbar Faizal Uncensored

Jakarta, tvOnenews.com -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang remaja perempuan kelas 2 SMA untuk debat secara terbuka. Remaja tersebut diketahui bernama Kate Victoria Lim. Ia merupakan anak dari pengacara Alvin Lim.

Debat yang dimaksud oleh Kate Victoria Lim adalah untuk mencari jawaban tentang apakah ada keadilan terhadap hukum yang telah menjerat ayahnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui media sosialnya, menyebut telah menyampaikam surat resmi ke Mabes Polri.
“Tujuan saya datang kesini untuk mengantarkan surat tantangan debat kepada Pak Kapolri. Ini bisa dilihat undangan resmi,” kata Kate kepada awak media pada Selasa (29/8/2023).

Kate mengaku tidak dapat percaya lagi terhadap proses hukum. Terkait dengan tantangan debat ini diduga atas kasus pencemaran nama baik yang telah menjerat ayahnya. 

Kasus yang menimpa ayahnya itu diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.

"Maka dari itu saya dengan sopan dan beretika menantang Pak Kapolri untuk berdebat. Untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh ayah saya."

"Apakah yang dilakukan kepolisian, mempidanakan advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan menceritakan kejadian yang dialami oleh kliennya. Apakah yang dilakukan kepolisian itu menegakkan hukum ataukah justru melawan hukum. Karena menurut saya ada hak imunitas advokat yang telah dilanggar," jelas Kate.

Diketahui, sesuai dengan UU Advokat, pengacara yang mempunyai hak terhadap dengan hak imunitas saat melakukan tugasnya untuk membela klien tersebut. Hingga, sebenarnya Alvin tidak dapat dipidanakan. 

Atas hal itu, Kate mengaku tidak bimbang untuk menantang debat orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu karena dia siap menerima risiko yang terjadi untuk membela sang ayahnya.

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" tantangnya.

Bila tantangan tersebut itu diterima, debat dapat dilaksanakan pada (4//9/2023) pukul 18.00 WIB yang ditayangkan pada kanal YouTube di Quotient TV. 

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.

Sebelumnya, viral video seorang wanita perempuan muda yang diduga putri dari Alvin Lim, pengacara LQ Indonesia Law Firm yang meminta pertolongan terhadap Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. 

“Saya minta tolong ke Presiden Bapak Jokowi dan Menko Polhukam. Masa bapak butuh anak kecil buat kasih tahu bapak gimana untuk menegakkan keadilan. Ini masyarakat bapak bukan masyarakat saya,” kata perempuan yang videonya beredar di media sosial.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diketahui telah melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, atas kasus pemalsuan surat. 

Penangkapan Alvin Lim dengan tim jaksa di Gedung Bareskrim terjadi pada Selasa (18/10/2022).

Terlihat, Alvin Lim yang mengenakan pakaian LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans itu hendak keluar dari Gedung Bareskrim.

Alvin Lim pun langsung menghampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang itu.
Tetapi, tiba-tiba saja tangan Alvin Lim itu pun digandeng dan dibawa masuk untuk menuju keruangan wartawan yang berada di Gedung Bareskrim. 

Ketut Sumedana selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tentang penangkapan Alvin Lim. 

Dia yang mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, (17/10/2023) atas nama terdakwa Alvin Lim. 

Atas keputusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.

Pertama, mengatakan bahwa terdakwa Alvin yang tak terbukti secara sah begitu juga memastikan bersalah setelah melakukan tindak pidana yang bagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair:

Dua, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Ketiga, dapat membebaskan terdakwa Alvin dari dakwaan kesatu primair, sebagaimana yang diatur dengan diancam pidana sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Empat, menjelaskan bahwa terdakwa Alvin sudah terbukti secara sah dan memastikan bersalah secara bersama-sama karena telah memakai surat palsu yang dilakukan dengan berlanjut , sebagaimana dakwaan tersebut menjadi dakwaan kesatu lebih subsidair.

Lima, menjatuhkan terdakwa Alvin terkena pidana dengan dipenjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

“Enam, memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Tujuh, memastikan dengan lamanya masa akibat penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan dikurangkannya dari pidana yang dijatuhkanannya.

Delapan, memastikan bahwa barang bukti yang dimiliki itu barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara itu. Setelah barang bukti dengan nomor 56 sampai dengan 85 pun dikembalikan pada saksi, Melly Tanamihardja.

Kemudian, barang bukti dengan nomor 86 sampai dengan 101 yang dikembalikan pada Budi Arman. Barang bukti yang memiliki nomor 102 sampai 111 itupun dikembalikan pada saksi Ikhwan Syahri. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti dengan nomor 112 sampai 197 itu juga dikembalikan pada terdakwa Alvin dengan barang bukti nomor 198 sampai 211 untuk dirampas dan dimusnahkan. 

“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa penuntut umum melaksanakan penetapan hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Alvin Lim di rumah tahanan (Rutan) Salemba,” jelas dia. (mg3/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

‎Garuda International Cup 2026 Siap Diikuti 13 Negara Asia, Ada Kategori Baru untuk U-15 Putri

‎Garuda International Cup 2026 Siap Diikuti 13 Negara Asia, Ada Kategori Baru untuk U-15 Putri

GIC 2026 kali ini diikuti peserta dari 13 negara yang berasal dari kawasan Asia. Selain jumlah peserta yang meningkat, penyelenggara juga menghadirkan kategori baru khusus sepak bola putri usia U-15.
Polisi Ungkap Potensi Penerapan Pasal pada Kasus Konser Musik Ancol Soal Challenge Baca Surah Al-Quran Berhadiah Miras

Polisi Ungkap Potensi Penerapan Pasal pada Kasus Konser Musik Ancol Soal Challenge Baca Surah Al-Quran Berhadiah Miras

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.
Purbaya Beberkan soal Rencana Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Bantah Kondisi Fiskal Tertekan

Purbaya Beberkan soal Rencana Keuntungan Danantara Masuk ke APBN, Bantah Kondisi Fiskal Tertekan

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa rencana menempatkan sebagian keuntungan Danantara ke APBN merupakan arahan Presiden Prabowo. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih dalam pembahasan.
Gerakan Make Elephant Great Again, 28 Organisasi Desak Perlindungan Gajah Indonesia Diperkuat

Gerakan Make Elephant Great Again, 28 Organisasi Desak Perlindungan Gajah Indonesia Diperkuat

Kampanye tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Gajah Sedunia 2026. Beragam kegiatan dilakukan, mulai dari photo opp, edukasi, hingga kampanye digital yang menyerukan pentingnya pelestarian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan Gajah Kalimantan (Elephas maximus borneensis).
Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Viral! Nenek 88 Tahun Dijambret di Bandung, Kalung Emas Rp50 Juta Dirampas Pelaku Berjaket Oranye

Nenek 88 tahun menjadi korban penjambretan di Bandung. Kalung emas senilai sekitar Rp50 juta dirampas pemotor hingga korban tersungkur dan terluka
IHSG Melejit 1,69 Persen Jelang Pengumuman MSCI, Saham Infrastruktur Paling Cuan

IHSG Melejit 1,69 Persen Jelang Pengumuman MSCI, Saham Infrastruktur Paling Cuan

IHSG ditutup naik 1,69 persen ke 6.373,849 jelang pengumuman MSCI. Sektor infrastruktur memimpin penguatan dengan kenaikan 4,74 persen.

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral