Jakarta, tvOnenews.com - Artis dan influencer promosikan situs judi online, polisi ingatkan untuk jangan berkelit.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) mengungkap adanya ancaman pidana terhadap artis ataupun influencer yang didapati mempromosikan situs judi online.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Menurutnya, artis ataupun influencer yang mempromosikan situs judi online tersebut dapat terindikasi melanggar UU ITE.
"Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Vivid, Kamis (31/8/2023).
Vivid menjelaskan pihaknya memastikan untuk artis ataupun influencer yang mempromosikan situs judi online bakal menjalani pemeriksaan.
Bahkan, kata Vivid, penyidik bakal menampik alasan artis dan influencer yang berkelit terkait tak tahu menahu akan situs judi online yang dipromosikannya itu.
Sebab, kata Vivid, para artis dan influencer sebelumnya telah mengetahui bahwa situs yang akan dipromosikannya itu merupakan judi online.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas biasanya kata-katanya bisa mendapatkan keuntungan dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam. Itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," sambungnya.
Bareskrim Polri Bakal Periksa Wulan Guritno Terkait Promosikan Situs Judi Online
Artis dan influencer promosikan situs judi online, polisi ingatkan untuk jangan berkelit. Dok: Istimewa
Artis sensasional Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online yang viral pada sejumlah media sosial.
Dugaan keterlibatan Wulan Guritno pada situs judi online merespons Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wulan Guritno.
"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (30/8/2023).
Vivid menuturkan Wulan Guritno ditengarai mempromosikan situs judi online sejak tahun 2020 silam.
Hal itu didapati kepolisian usai melakukan penelusuran terhadap situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Di sisi lain, Vivid mengimbau agar artis hingga influencer tak mempromosikan sebuah situs judi online.
Pasalnya, artis ataupun influencer yang mempromosikan sebuah situs judi online juga dapat dijerat UU ITE.
"Setop saat ini mempromosikan judi online karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," kata Vivid.
"Terkait masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya. (raa/nsi)
Load more