News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Napi Korupsi Daftar Caleg, Firli: Tidak Ada Aturan Tertulis Yang Melarang

"Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri," kata Firli.
Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:07 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui tidak ada aturan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri pada Pemilihan Umum, baik sebagai caleg DPRD, DPR maupun DPD.

Namun demikian ia berpesan agar pemilih dapat selektif untuk memilih para calon yang memiliki integritas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," kata Firli lewat keterangannya, dikutip Kamis (31/8/2023).

Firli menjelaskan, penindakan terhadap pelaku korupsi, tidak hanya berupa hukuman penjara, namun ada pidana tambahan, yakni pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak politik.

"Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," kata Firli.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang Pemilu, salah satu syarat calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, tidak pernah dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Sayangnya, terhadap ketentuan itu sudah ada beberapa putusan pengujian atau judicial review Undang-Undang di MK, mantan terpidana bisa mencalonkan diri, namun dengan sejumlah syarat.

Beberapa syaratnya, harus bebas murni, membuat pernyataan pernah dipidana ke KPU, mengumumkan di media massa pernah menjalani hukuman pidana, dan memenuhi masa jeda lima tahun setelah bebas.

"Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri," kata Firli.

"Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya, dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," sambungnya.

Diketahui, berdasarkan data daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat 52 bakal calon anggota DPR RI berstatus eks narapidana korupsi, dan 16 bakal bakal calon anggota DPD RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan para caleg mantan terpidana yang masuk dalam daftar calon sementara sudah melewati masa jeda lima tahun, setelah dinyatakan bebas murni.

“Mereka mantan terpidana dengan ancaman lima tahun atau lebih sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022,” kata Idham. (ant/ito)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Staf Khusus Menteri Agama RI: Kemenag RI Siap Kirimkan Imam dan Santri Berprestasi Program Beasiswa ke Turki*

Staf Khusus Menteri Agama RI: Kemenag RI Siap Kirimkan Imam dan Santri Berprestasi Program Beasiswa ke Turki*

Turki dan Indonesia perkuat kerjasama di bidang pendidikan keagamaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Ironis, Tiga Korban Perdagangan Anak ke Sumatera Belum Dicari Keluarga, Polisi Mencium Keanehan

Ironis, Tiga Korban Perdagangan Anak ke Sumatera Belum Dicari Keluarga, Polisi Mencium Keanehan

Kasus perdagangan anak di Sumatera masih jadi sorotan publik. Bahkan, baru-baru ini polisi beberkan 3 korban perdagangan anak itu belum dicari keluarganya
Kedutaan Besar  Amerika Serikat Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan Lewat Roadshow "Freedom 250" di Solo

Kedutaan Besar Amerika Serikat Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan Lewat Roadshow "Freedom 250" di Solo

Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) menggelar perayaan peringatan kemerdekaan ke-250 di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (7/2).
Media Spanyol Heran Bukan Main, Jelas-jelas Timnas Futsal Indonesia Kalah Lawan Iran Tapi Justru Panen Pujian

Media Spanyol Heran Bukan Main, Jelas-jelas Timnas Futsal Indonesia Kalah Lawan Iran Tapi Justru Panen Pujian

Media Spanyol dibuat takjub meski Timnas Futsal Indonesia kalah dari Iran di final Piala Asia Futsal 2026. Performa skuad asuhan Hector Souto tetap dipuji.
Pakar Hukum Sindir Denada, Meski Sudah Akui Anak Gugatan Rp7 Miliar Ressa Rizky Tetap Sah

Pakar Hukum Sindir Denada, Meski Sudah Akui Anak Gugatan Rp7 Miliar Ressa Rizky Tetap Sah

Pada akhirnya Denada kini mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya. Namun, kasus dugaan penelantaran anak ini tidak berakhir sampai disini
Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Segera Gelar Perkara Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Polisi akan menggelar perkara Aktor sekaligus komedian Indonesia, Pandji Pragiwaksono terkait materi Stand Up Comedy Mens Rea yang diduga menistakan agama.

Trending

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Diva Siregar Kecelakaan hingga Mobilnya Hancur Terbalik, Begini Kondisi Sang Aktris Sekaligus Model

Diva Siregar Kecelakaan hingga Mobilnya Hancur Terbalik, Begini Kondisi Sang Aktris Sekaligus Model

Diva Siregar, model sekaligus aktris dikabarkan mengalami kecelakaan di sebuah jalan tol, pada Sabtu (7/2/2026). Mobil hitamnya terlihat terbalik dan hancur.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT