News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung Serahkan Berkas ke PN Tipikor

Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap perkembangan kasus dua tersangka BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki dan Windy Purnama.
Selasa, 5 September 2023 - 18:23 WIB
2 Tersangka korupsi BTS Kominfo segera disidang, Kejagung serahkan berkas ke PN Tipikor
Sumber :
  • Langgeng Puji-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung mengungkap perkembangan kasus dua tersangka BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Muhammad Yusrizki dan Windy Purnama.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara tersangka Yusrizki untuk dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketut, Selasa (5/9/2023).

Ketut menjelaskan pihaknya telah menerima kelengkapan berkas secara formil dan materil atau P-21 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (16/8/2023).

Dia menuturkan tersangka Yusrizki lantas telah dilakukan penahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Itu (penahanan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-2075/M.1.14/Ft.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023," jelasnya.

Sementara itu, Ketut menerangkan berkas tersangka Windy Purnama dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi BTS 4G Bakti masih dalam persiapan pelimpahan berkas dari JPU pada Kejari Jaksel.

Seperti diketahui, tersangka Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Sudah Lakukan Upgrade Mesin sebelum F1 GP Italia, Bos Ferrari Akui Mereka Masih Tertinggal dari Mercedes di Musim Ini

Ferrari masih menghadapi persoalan kecepatan mesin meski telah melakukan upgrade besar pada F1 GP Italia 2026 yang berlangsung pada akhir pekan kemarin di Monza
Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Integrasikan EBT dengan Sektor Pertanian, Begini Model yang Dikembangkan Pertamina Patra Niaga di Cilacap

Pemanfaatan energi terbarukan di Kalijaran, Cilacap, mulai dikembangkan untuk mendukung irigasi dan pertanian berkelanjutan. Program ini diklaim menghemat biaya hingga menekan emisi.
Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Era Kepemimpinan PBNU Baru Diharapkan Putus Mata Rantai Konflik Internal

Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin resmi menahkodai PBNU usai terpilih dalam Muktamar ke-35 NU.
Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Buntut Penembakan 3 Pegawai Pemkab Jayawijaya Oleh KKB, KSAD Janji Evaluasi Perlindungan Sipil di Papua

Insiden penembakan yang menewaskan tiga aparatur sipil negara oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Jayawijaya, Papua Pegunungan pada Rabu (9/9), mendapat perhatian serius dari pucuk pimpinan TNI Angkatan Darat. 
Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Sokong Hilirisasi Industri Timah Lewat Perluasan Akses Pasar

Berbagai pihak turut ambil peran dalam memperkuat hilirisasi industri timah Indonesia dalam upaya perluasan akses pasar hingga penguatan teknologi.
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Ojol Punya Status Mandiri, Bukan Buruh

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Trending

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polsek Bantan dan Satresnarkoba Bengkalis Amankan 65 Bungkus Diduga Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Kolaborasi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Sebanyak 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi di wilayah hukum Polsek Bantan, Rabu(9/9/2026).
Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Viral, Wanita Tas Pink Hebohkan Gerbong KRL, Klaim Pelajar Pramuka sebagai Tunangan Bikin Penumpang Bingung

Wanita bertas pink bikin heboh di KRL setelah disebut meminta HP pelajar pramuka dan mengaku sebagai tunangannya. Video kejadian viral di media sosial
AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

AS Desak Sekutu NATO Bubarkan Mahkamah Pidana Internasional

Upaya diplomatik untuk mendesak sekutu-sekutu NATO agar membantu membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan menarik diri dari Statuta Roma yang menjadi dasar pendiriannya, sedang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Unggahan Terbaru Fajar Sahrudin Muncul di Hari Ulang Tahun, Netizen Tinggalkan Pesan Haru Untuknya

Tepat pada Kamis, 10 September 2026 seharusnya menjadi hari ulang tahun Fajar Sahrudin yang ke-31 tahun. Unggahan terbaru FS muncul dan mengundang perhatian
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 12 September 2026: Rezeki dan Kabar Baik Menghampiri

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 12 September 2026: Ada rezeki dan kabar baik menyertai.
Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Polisi Beberkan Temuan Air Mineral Didekat Jasad Fajar Sahrudin, yang Ditemukan Meninggal Dunia di GBK

Kasus meninggalnya Fajar Sahrudin alias FS (31), warga asal Kemiling, Lampung, yang ditemukan tewas di kawasan Plaza Utara Pintu 10 Gelora Bung Karno (GBK), Jak
Jelang Duel Panas Kontra Persib di GBK, Persija Punya Permintaan Khusus Buat The Jakmania

Jelang Duel Panas Kontra Persib di GBK, Persija Punya Permintaan Khusus Buat The Jakmania

Kerim Memija meminta Jakmania memberikan dukungan penuh saat Persija menjamu Persib di GBK. Shin Tae-yong juga berharap suporter menjaga atmosfer laga.
Selengkapnya

Viral